Berita Paser Terkini
Sat Resnarkoba Polres Paser Amankan Pasutri Diduga Edarkan Sabu
Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Paser berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,TANA PASER- Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Paser berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu.
Satreskoba Polres Paser mengamankan pasangan suami istri atau Pasutri pada 9 Agustus 2022 lalu, yang bermukim di Kecamatan Pasir Belengkong, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta, melalui Kasat Resnarkoba Polres Paser AKP Yulianto Eka Wibawa menyampaikan penangkapan bermula saat adanya informasi dari masayarakat, bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
"Informasi masuk ke kami sekira pukul 17:00 Wita, anggota Sat Resnarkoba Polres Paser kemudian langsung melakukan penyelidikan ke lokasi, tepatnya di Desa Laburan Baru, Pasir Belengkong," kata Yulianto, Kamis (11/8/2022).
Kemudian sekira pukul 22.00 Wita, anggota Sat Resnarkoba Polres Paser bersama anggota Polsek Paser Belengkong melakukan penggerebekan disebuah rumah yang dicurigai sebagai lokasi transaksi.
Baca juga: Kronologis Penangkapan Kurir Sabu di Balikpapan, Polisi Amankan 101,51 Gram Sabu
Baca juga: Tergiur Upah Rp 500 Ribu, Nelayan di Balikpapan Nyambi Jadi Kurir Sabu
Baca juga: Diciduk Saat Pesta Sabu, 4 Orang di Bontang Utara Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara
Dari penggerebekan tersebut, pihak kepolisian mengamankan pria berinisial HER (34) yang berada di rumah tersebut. Kemudian dilakukan penggeladan badan, namun tidak ditemukan apa-apa.
"Tim kemudian melakukan penggeladahan di sekitar wc rumah tersebut, dan ditemukan 1 paket plastik klip yang berisi sisa serbuk kristal warna putih bening yang di duga narkotika jenis shabu dengan berat 0,24 gram di pinggir dinding kamar mandi," kata Yulianto.
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan ditempat lain, dan menemukan sejumlah barang bukti lainnya.
"Ditemukan barang bukti lain berupa 1 buah pipet kaca, 1 buah korek api gas warna hijau, 1 buah botol warna merah, 1 buah botol bong lengkap dengan sedotan, dan 1 unit handphone, dan diakui terlapor sebagai barang miliknya" tambahnya.
Saat petugas melakukan pengembangan, dan menyakan dari mana asal barang tersebut diperoleh, HER mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari istrinya.
"Keterangan dari terlapor, narkotika jenis shabu tersebut diperoleh H (29) yang merupakan istrinya sendiri," bebernya.
Dari informasi tersebut, kemudian petugas kepolisian mengamankan H di lokasi yang sama.
Kemudian pihak kepolisian kembali melakukan penggeladahan dan menemukan 1 paket klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening.
"Barang tersebut diduga narkotika jenis shabu yang ditemukan di plastik sampah dekat terlapor saat dilakukan penggeladahan," urai Yulianti.
Pihak kepolisian kembali menemukan 10 paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening di duga narkotika jenis shabu di lantai kamar tidur terlapor.