Breaking News

PPPK 2022

SYARAT PPPK 2022: Dokumen yang Wajib Disiapkan, Cek 5 Kategori Honorer tak Bisa Ikut Seleksi PPPK

Simak informasi seputar syarat PPPK 2022, inilah dokumen yang wajib disiapkan, cek 5 kategori honorer tak bisa ikut seleksi PPPK.

Kolase Tribunkaltim.co
Ilustrasi PPPK tahun 2022. Simak informasi seputar syarat PPPK 2022, inilah dokumen yang wajib disiapkan, cek 5 kategori honorer tak bisa ikut seleksi PPPK. 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar rekrutmen PPPK 2022 alias Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja 2022.

Berikut informasi seputar syarat PPPK 2022.

Inilah dokumen yang wajib disiapkan pendaftar seleksi PPPK 2022.

Cek 5 kategori honorer tak bisa ikut seleksi PPPK 2022.

Catat cara buat akun di SSCASN untuk daftar CPNS dan PPPK 2022.

Salah satu syarat umum daftar PPPK 2022, misalnya calon pelamar PPPK 2022 bukan residivis, bukan anggota partai politik dan berusia 18 tahun

Jangan lupa cek formasi PPPK Guru dan PPPK Non Guru tahun 2022.

Selengkapnya ada dalam artikel ini.

Baca juga: Syarat PPPK 2022: Dokumen Wajib Disiapkan dan Cara Buat Akun di SSCASN untuk Daftar CPNS dan PPPK

Seperti diketahui, pemerintah bakal segera membuka pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2022.

Sebab itu, para pelamar CPNS dan PPPK 2022 wajib mempersiapkan diri.

Salah satunya adalah mengecek syarat, dokumen dan cara buat akun di SSCASN ketika mendaftar CPNS dan PPPK 2022.

Berikut 10 langkah mudah buat skun SSCASN bagi pelamar seleksi PPPK 2022.

Catat juga 7 dokumen wajib disiapkan pelamar seleksi PPPK 2022.

Baca juga: INFO PPPK 2022: Inilah 10 Langkah Mudah Buat Akun SSCASN, Catat 7 Dokumen Wajib Disiapkan Pelamar

Kepastian tentang Seleksi CPNS dan PPPK 2022 telah disampaikan secara resmi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( KemenPAN-RB )

Bahkan MenPAN-RB ad interim, Mahfud MD secara detail telah menyampaikan Formasi CPNS dan PPPK tahun ini.

Ada 1.086.128 Formasi CPNS dan PPPK yang akan dibuka dengan perincian

- 758.018 formasi PPPK guru di pemerintah daerah

- 184.239 formasi PPPK fungsional Non Guru

- 45.000 formasi PPPK guru di pemerintah pusat

- 25.554 formasi jabatan teknis lain

- 20.000 formasi jabatan teknis lain

- 3.000 formasi dokter/tenaga kesehatan di bawah Kemenkes

- 8.941 formasi CPNS sekolah kedinasan

- 41.376 formasi CPNS dan PPPK 2022 bagi Papua dan Papua Barat.

Baca juga: INFO PPPK 2022: Inilah 7 Dokumen Wajib Disiapkan dan 10 Cara Buat Akun SSCASN Bagi Pelamar CPNS/PPPK

Meski hingga kini BKN belum memastikan jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022.

Seperti tahun-tahun sebelumya, pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 akan dibuka melalui portal SSCASN BKN.

Cara buat akun di SSCASN untuk pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 :

1. Akses portal SSCASN sscasn.bkn.go.id;

2. Buat akun di menu 'Registrasi';

3. Log In;

Pelamar bisa log in kembali menggunakan NIK sebagai username dan password yang telah didaftarkan saat pembuatan akun

4. Lengkapi biodata;

- Data diri

- Pilih jenis seleksi, formasi dan jabatan sesuai pendidikan

- Lengkapi data pendidikan

5. Unggah dokumen persyaratan;

Pada tahap ini, pelamar bisa mengunggah dokumen yang telah disyaratkan oleh instansi

6. Cek resume pendaftaran;

Memeriksa semua hasil inputan kelengkapan biodata dan unggahan dokumen

7. Proses verifikasi;

8. Cetak kartu ujian;

9. Pengumuman kelulusan;

10. Pemberkasan dan penetapan NIP.

Baca juga: INFO PPPK 2022: Inilah 7 Dokumen Wajib Disiapkan dan 10 Cara Buat Akun SSCASN Bagi Pelamar CPNS/PPPK

Syarat umum untuk mendaftar CPNS dan PPPK 2022:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) minimal 18 tahun.

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara atau terlibat kriminalitas.

3. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai CPNS/PNS/TNI atau Polri.

4. Tidak berkedudukan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) baik itu PNS, TNI, Polri maupun siswa sekolah ikatan dinas.

5. Tidak dan bukan anggota atau pengurus partau politik.

6. Memiliki riwayat pendidikan yang sama dengan formasi yang dilamar.

7. Memiliki IPK: lulusan perguruan tinggi negeri minimal 2,75 sedangkan lulusan perguruan tinggi swasta minimal 3,00.

8. Memiliki sertifikat TOEFL, TOEIC atau IELTS untuk formasi tertentu.

9. Untuk lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, Perguruan Tinggi dan Program Studi telah terakreditasi BAN-PT.

10. Bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah sesuai dengan waktu yang telah disepakati.

Baca juga: MenPAN-RB Rilis Surat Edaran Terbaru, 5 Kategori Honorer Tak Bisa Ikut Seleksi CPNS dan PPPK 2022

Dokumen yang harus disiapkan :

1. Scan Pas Foto latar belakang merah maksimal 200 Kb format jpeg/jpg.

2. Selfie/Swafoto maksimal 200 Kb format jpeg/jpg. (Harus jelas, tidak blur dan tidak miring).

3. Scan KTP maksimal 200 Kb format jpeg/jpg.

4. Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb format pdf.

5. Scan Ijazah dan Serdik/STR maksimal 800 Kb format pdf

6. Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb format pdf.

7. Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb format pdf.

Baca juga: SYARAT PPPK 2022: Bukan Residivis, Anggota Partai Politik dan Usia 18 Tahun, Cara Buat Akun SSCASN

Simak informasi kategori honorer yang tak bisa ikut seleksi CPNS dan PPPK 2022.

Dalam Surat Edaran (SE) MenPAN-RB terbaru secara jelas merinci kategori honorer yang boleh ikut seleksi CPNS dan PPPK 2022.

Sementara untuk 5 kategori honorer ini tidak masuk dalam kriteria yang boleh ikut seleksi CPNS dan PPPK 2022, sebagaimana yang disebutkan dalam SE MenPAN-RB terbaru.

Seperti diketahui, MenPAN-RB telah mengeluarkan surat edaran terbaru yang mewajibkan para Pejabat Pembina Kepegawaian untuk melakukan pendataan honorer yang ada di setiap instansi pemerintah.

Batas waktu pendataan honorer tersebut sampai 30 September 2022.

Honorer dimaksud yang sesuai kriteria yang ditetapkan dalam SE MenPAN-RB tersebut.

Penerbitan SE MenPAN-RB tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dengan diterbit SE MenPAN-RB terbaru tersebut, ada 5 kategori honorer harus tereliminasi atau jadi 'korban' karena tak memenuhi kriteria untuk ikut Seleksi CPNS dan PPPK 2022

Baca juga: Syarat PPPK 2022: Dokumen Wajib Disiapkan dan Cara Buat Akun di SSCASN untuk Daftar CPNS dan PPPK

Berikut 5 kategori honorer tak bisa ikut seleksi CPNS dan PPPK 2022 :

1. Tenaga Honorer yang bukan berstatus THK-2

2. Tenaga Honorer tidak mendapatkan honorarium dari APBN atau APBD

3. Tenaga Honorer yang bekerja kurang dari satu tahun

Pejabat Pembina Kepegawaian tidak mengikutsertakan tenaga honorer atau pegawai Non ASN di lingkungan pemerintah jika belum bekerja selama satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

4. Tenaga Honorer yang belum berusia 20 tahun

5. Tenaga Honorer yang berusia lebih dari 56 tahun. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul 5 Kategori Honorer Ini jadi 'Korban' SE MenPAN-RB Terbaru,Tak Bisa Ikut Seleksi CPNS dan PPPK 2022!, https://kupang.tribunnews.com/2022/08/15/5-kategori-honorer-ini-jadi-korban-se-menpan-rb-terbarutak-bisa-ikut-seleksi-cpns-dan-pppk-2022?page=all

Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Syarat, Dokumen dan Cara Buat Akun di SSCASN untuk Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022, https://kupang.tribunnews.com/2022/08/14/syarat-dokumen-dan-cara-buat-akun-di-sscasn-untuk-pendaftaran-cpns-dan-pppk-2022?page=all

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved