Berita Nasional Terkini

Bharada Eliezer Sudah Tersenyum! Update Kasus Brigadir J, LPSK Beber Berita Tersangka Pembunuh Josua

Cek update kasus Brigadir J, LPSK ungkap kondisi terkini tersangka pembunuh Josua, Bharada Eliezer kini tersenyum di dalam sel,

Editor: Doan Pardede
TRIBUNNEWS.com/IRWAN RISMAWAN
BHARADA ELIEZER - Bharada E saat mendatangi kantor Komnas HAM, Selasa (26/7/2022) (kiri) dan Irjen Ferdy Sambo saat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Kamis (4/8/2022) (kanan). Cek update kasus Brigadir J, LPSK ungkap kondisi terkini tersangka pembunuh Josua, Bharada Eliezer kini tersenyum di dalam sel, 
Berita update kasus Brigadir J masih terus menjadi sorotan, LPSK ungkap kondisi terkini tersangka pembunuh Josua, Bharada Eliezer kini tersenyum.

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dalam kondisi baik setelah menjadi justice collaborator (JC) kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Juru Bicara LPSK Rully Novian mengatakan Bharada E yang kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri dijaga 24 jam penuh untuk memastikan keselamatan jiwa dan didampingi psikolog spiritual.

Baca juga: Terbaru! Terjawab Siapa Irjen Napoleon Bonaparte Polisi dan Kasusnya, Kabar Hajar Ferdy Sambo Hoaks

"Ada psiko spiritual yang cukup membantu memberikan penguatan kepada dia. Situasinya sudah bisa senyum lah," kata Rully di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (23/8/2022).

Pendampingan psikolog spiritual tersebut untuk memastikan Bharada E siap memberi keterangan terkait pembunuhan berencana Brigadir J di tingkat Pengadilan nanti.

Pasalnya syarat menjadi JC tidak hanya bukan tersangka utama kasus tindak pidana, tapi siap membongkar sosok pelaku utama sejak proses penyidikan di kepolisian hingga Pengadilan.

Bharada E (Lingkaran Merah Kiri), Brigadir RR (Lingkaran Merah Kanan), keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J. Berikut ini peran dari tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
BHARADA ELIEZER - Bharada E (Lingkaran Merah Kiri), Brigadir RR (Lingkaran Merah Kanan), keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J. Cek update kasus Brigadir J, LPSK ungkap kondisi terkini tersangka pembunuh Josua, Bharada Eliezer kini tersenyum di dalam sel, (Istimewa via Tribunnews.com)

"Tentunya dia harus siap menghadapi semua pemeriksaan yang akan dilalui. Karena itu konsekuensi seseorang menjadi JC. Memberikan keterangan untuk pengungkapan perkara," ujarnya.

Perihal keselamatan jiwa Bharada E selama ditahan, LPSK menempatkan tiga petugas mereka untuk mengawasi kondisi selama 24 jam penuh di Rutan Bareskrim Polri.

Sementara terkait keluarga Bharada E, LPSK menyatakan hingga kini belum menerima informasi pihak keluarga mendapatkan ancaman terkait keselamatan jiwa mereka.

"Keluarganya sampai sejauh ini aman. Tapi kita juga siap sih. Ancaman kami belum terkonfirmasi. Artinya sewaktu-waktu dibutuhkan (LPSK siap melindungi keluarga Bharada E)," tuturnya.

Baca juga: TERBARU Kasus Ferdy Sambo, 24 Personel Polri Dimutasi Termasuk Tersangka Bripka RR hingga Bharada E

Dengan catatan pihak keluarga Bharada E memang bersedia dilindungi LPSK, pasalnya secara formil perlidungan diberikan bersifat sukarela dari pihak yang dilindungi.

JC Bharada E Bisa Dicabut

Status JC Bharada E bisa saja dicabut LPSK.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, pencabutan JC mensyaratkan jika Bharada E mengubah keterangannya terkait pembunuhan Brigadir J.

"Bisa dicabut, dibatalkan, tidak berlaku apabila saksi pelaku ini tidak konsisten dalam memberikan keterangannya," kata Edwin di kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022) seperti dilansir TribunJakarta.com dengan judul LPSK Ungkap Senyum Bharada E di Sel hingga Bicara Konsekuensi Justice Collaborator: 'Dia Harus Siap'.

LPSK berharap Bharada E tidak merubah keterangannya pada berkas acara pemeriksaan (BAP) yang bakal dibawa ke Pengadilan bahwa terjadi pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Yakni pembunuhan berencana Brigadir J yang didalangi Irjen Ferdy Sambo dan melibatkan Bripka Ricky Rizal, serta Kuat Maruf sebagaimana hasil penyidikan Bareskrim Polri.

"Kalau keterangannya kemudian berubah-ubah. Keterangannya tidak mendukung pengungkapan perkara ini tentu status ini bisa dicabut. Termasuk di bagian akhir adalah putusan hakim," ujarnya.

Melalui vonis hakim yang mengadili perkara pembunuhan berencana Brigadir J nantinya akan diputuskan apakah Bharada E layak menjadi JC dan memperoleh keringanan hukuman.

Baca juga: Pengakuan Heboh Kamaruddin Simanjuntak Soal Isu Ratusan Miliar di Bunker Ferdy Sambo

Seerti diketahui, keterangan Bharada E melalui kuasa hukumnya yang mengakselerasi pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J.

Kasus yang sempat disebut baku tembak itu akhirnya cepat terungkap setelah Bharada E mengaku menembak Brigadir J karena disuruh Irjen Ferdy Sambo.

Peristiwa berdarah itu terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo saat masih menjabat Kadiv Propam, di Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Kini, total sudah ada lima tersangka terkait kasus kematian Brigadir J.

Ferdy Sambo, bersama istrinya Putri Candrawathi, asisten rumah tangganya Kuat Maruf dan ajuadannya Bripka Ricky Rizal dijerat pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Namun, Ferdy Sambo sudah mengakui bahwa dirinya lah dalang dari pembunuhan Brigadir J dan pembuat skenario hoaks baku tembak untuk merusak proses penyidikan.

Di sisi lain, Bharada E juga ditetapkan tersangka, tapi hanya dijerat pasal 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan.

Bharada E tidak dijerat pasal pembunuhan berencana.

Ia diduga tidak terlibat perencanaan sekaligus tidak memiliki motif.

Penembakan dilakukannya hanya karena semata-mata menjalankan perintah atasan.

Tanggapan Kamaruddin soal Hasil Autopsi Ulang Brigadir J, Singgung Beda Keterangan dengan Tersangka

Pengacara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, memberi tanggapan soal hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J.

Seperti diketahui Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) mengungkapkan hasil autopsi kedua pada jenazah Brigadir J hari ini, Senin (22/8/2022).

Hasil autopsi tersebut disampaikan oleh Ketua PDFI Ade Firmansyah. Hasilnya yakni, tim dokter tidak menemukan indikasi penyiksaan selain dari senjata api.

Hal itupun kemudian dipertanyakan oleh Kamaruddin dan mengaku dirinya belum sepenuhnya menerima hasil dari autopsi ulang yang dilakukan oleh PDFI.

Kamaruddin pun lantas menyangkal pernyataan tersebut, sebab menurutnya ada beda keterangan yang ia terima soal penganiayaan.

"Berarti dokternya ini belum profesional kita harus sekolahkan lagi ini ke luar negeri. Karena saksi saja atau tersangka mengakui kepalanya (Brigadir J) dijambak dulu sebelum ditembak."

"Dijambak itu kan penganiayaan, kalau tersangka mengakui penganiayaan sementara dokter forensik mengatakan tidak ada berarti ada perbedaan. Apakah ini yang benar tersangka atau pelaku atau dokternya," kata Kamaruddin, Senin (22/8/2022) dalam program Sapa Indonesia Malam, KompasTv.

Lanjut Kamaruddin mengatakan, dalam autopsi ulang ini pihaknya diberikan hak untuk mengirim dua orang ahli.

Dan hasil dari pemeriksaan yang dilakukan oleh dua orang yang ia kirimkan dalam proses autopsi ulang ini disebut sudah dinotariatkan atau berkekuatan hukum.

Sehingga menurutnya, jika terjadi perbedaan keterangan berarti ada kebohongan di dalamnya.

"Yang jelas saya hanya mengatakan begini, kalau dokternya sudah kerja benar dia pasti selamat tetapi kalau dokternya tidak benar kerjannya atau dia memberikan pendapat bukan karena keilmuannya maka dia akan berhadapan dengan Tuhan pencipta langit dan bumi,"

"Karena saya juga sudah menitipkan dua orang, dokter dan ahli medis dan hasil autopsi ulang dari mereka sudah saya notariatkan, jadi kalau mereka mengatakan sesuatu yang beda dengan saya notariskan itu berarti ada kebohongan ," tutur Kamaruddin.

Hasil Autopsi Ulang Brigadir J

Diwartakan Tribunnews sebelumnnya, Ketua PDFI, Ade Firmansyah mengungkapkan hasil autopsi kedua pada jenazah Brigadir J.

Hasil tersebut diungkapkan Ade setelah pihaknya menyerahkan hasil autopsi kedua Brigadir J ke Bareskrim Polri pada Senin (22/8/2022).

Berdasarkan hasil pemeriksaan tim dokter forensik, Ade menegaskan bahwa tidak ada luka lain di tubuh Brigadir J selain luka tembak dari senjata api.

Sehingga Ade dapat memastikan Brigadir J tidak memiliki luka-luka akibat kekerasan.

"Saya bisa yakinkan, hasil pemeriksaan kami pada saat kita lakukan autopsi maupun pemeriksaan penunjang dengan pencahayaan dan hasil pemeriksaan mikroskopik, tidak ada luka-luka pada tubuhnya selain luka akibat kekerasan senjata api."

"Jadi semua tempat yang mendapatkan informasi dari keluarga yang diduga ada kekerasan disana, tapi kita bisa pastikan dengan keilmuan forensik yang sebaik-baiknya bahwa tidak ada tanda kekerasan selain kekerasan senjata api pada tubuh korban," kata Ade dalam Breaking News Kompas TV, Senin (22/8/2022).

Lebih lanjut Ade menuturkan dalam tubuh Brigadir J terdapat lima luka tembak masuk dan empat luka tembak keluar.

Dari lima luka tembak tersebut, ada dua luka tembak yang fatal yakni di bagian dada dan kepala.

"Kita melihat bukan arah tembakan, tapi arah masuknya anak peluru. Arah masuknya anak peluru kita lihat ada 5 luka tembak masuk dan 4 tembak keluar."

"Kita bisa jelaskan dari hasil pemeriksaan kami, bagaimana arah masuknya anak peluru itu masuk ke dalam tubuh korban, serta bagaimana anak peluru itu secara sesuai keluar dari tubuh korban."

"Ada dua luka yang fatal yakni luka di dada dan kepala. itu sangat fatal," imbuh Ade seperti dilansir Tribunnews.com di artikel berjudul Tanggapan Kamaruddin soal Hasil Autopsi Ulang Brigadir J, Singgung Beda Keterangan dengan Tersangka.

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved