Berita Penajam Terkini
Diangggap Beraktivitas Niaga Tanpa Izin, 5 Badan Usaha di Kawasan IKN Nusantara Disegel Pemerintah
(DPMPTSP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mencatat lima unit badan usaha di IKN Nusantara disegel karena melakukan aktivitas tanpa izin.
TRIBUNKALTIM.CO - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mencatat lima unit badan usaha di Kecamatan Sepaku yang merupakan wilayah Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara melakukan aktivitas niaga tanpa izin sehingga dianggap perlu dilakukan penyegelan.
Oleh karena itu, lima unit badan usaha yang bertengger di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Negara ( KIPP IKN) Nusantara itu disegel, pada Selasa (23/8/2022).
Bersama Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara, petugas kemudian memasang spanduk yang menyegel sejumlah badan usaha tersebut.
Baca juga: Update Covid-19 Penajam Paser Utara Selasa 23 Agustus, Tambahan Satu Pasien Terkonfirmasi Positif
"Kegiatan usaha ini dihentikan aktivitasnya dan tidak dibenarkan melakukan kegiatan tanpa seizin Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Badan Otorita Ibu Kota Negara," dikutip dari pesan yang tertulis dalam spanduk penyegelan, Selasa (23/8/2022).
Kepala DPMPTSP Penajam Paser Utara, Alimuddin menerangkan bahwa penyegelan ini sesuai arahan dari Kemendagri terkait dengan penertiban.
Sasaran penyegelannya sendiri menyasar badan usaha baru yang didirikan tanpa izin. Sementara adapula yang berizin dan tidak disegel.
Baca juga: Cuaca Hari ini Kabupaten Penajam Paser Utara Selasa 23 Agustus, Cenderung Berawan Sepanjang Hari
"Ada yang berizin tapi unitnya kecil. Itu tidak kita segel. Kemudian penduduk yang sudah lama disini, tidak kita segel," ujar Alimuddin, Selasa (23/8/2022), di IKN Nusantara.
Untuk mengantisipasi unit badan usaha di IKN Nusantara kembali meliar, pihaknya sudah melayangkan surat kepada Camat untuk memberi sosialisasi ke warga di tingkat Desa/Kelurahan.
Baca juga: Gerebek Rumah Kontrakan di Penajam, Polres PPU Temukan Paket Sabu di Genggaman Seorang Remaja
Utamanya mengenai larangan aktivitas yang dilakukan, terlebih unit usaha, tanpa mengantongi izin lebih dahulu.
"Camat nanti turun ke Desa dan Kelurahan untuk sosialisasi agar di kawasan KIPP tidak diperkenankan melakukan aktivitas usaha," pungkas Alimuddin. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.