Berita Kukar Terkini
Lagi Asyik Merumus Angka, Bandar Judi Togel Online di Kukar Ditangkap Polisi
Lagi asyik merumus angka, bandar dan pengecer judi togel online di Tenggarong, Kutai Kartanegara diringkus Tim Aligator Satreskim Polres Kukar
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,TENGGARONG- Lagi asyik merumus angka, bandar dan pengecer judi togel online di Tenggarong, Kutai Kartanegara diringkus Tim Aligator Satreskim Polres Kukar.
Dua penjudi, SD (50) dan SK (64), ditangkap Minggu (21/8/2022) siang, di sebuah warung eks Pasar Seni Tenggarong, Jalan Pangeran Diponegoro, Kelurahan Panji, Tenggarong.
"SD merupakan bandar atau pemilik akun judi onlinenya. Sementara SK merupakan pembeli,” jelas Kasat Reskrim AKP I Made Suryadinata, Selasa (23/8/2022).
Tertangkapnya kedua pemain judi online ini berawal saat Tim Alligator Satreskrim Polres Kukar sedang melakukan patroli.
Setibanya di Pasar Seni, Tim Alligator melihat sekelompok pria sedang berkumpul di salah satu warung dan tampak mencurigakan.
Baca juga: Tertangkap Basah Rekap Nomor Togel, Dua Penjudi di Kutim Digerebek Polisi
Baca juga: Tindak Lanjuti Arahan Kapolri, Satreskrim Polres Kutim Tangkap Tiga Pelaku Judi Togel Online
Baca juga: Kronologis Pengungkapan Kasus Judi Togel di Kutai Timur
Saat didekati, rupanya sedang ada aktivitas jual beli judi online. Polisi mendapati seseorang menulis angka atau merumus di kertas, diduga untuk memasang nomor togel.
“Saat didekati, ternyata sedang ada aktivitas jual beli judi online. Karena terdapat seseorang yang terlihat sedang menulis sebuah angka,” terang Made.
Selain SK dan SD, saksi SB (70) yang tengah berada di lokasi penangkapan, juga dibawa polisi untuk dimintai keterangan.
Pasalnya, SB mengaku sebagai calon pembeli togel online. Selain itu, polisi juga memeriksa DM (57), pemilik warung tempat terjadinya transaksi judi online.
Dari TKP, ada sejumlah barang bukti yang disita Polres Kukar. Dalam penangkapan tersebut, disita uang Rp 15 ribu yang akan disetor untuk memasang togel online.
Kemudian, 2 kartu ATM beserta buku rekening, akun situs judi online, 10 lembar catatan pembelian angka togel judi online, uang tunai Rp 681 ribu, serta uang di akun milik SD senilai Rp 1,154 juta.
"Kini SD dan SK mendekam di sel tahanan Mapolres Kukar, dan dijerat pasal perjudian atau Pasal 303 KUHP," tandas Made.
Baca juga: Oknum TNI & Polri Terlibat Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, Ada yang Bertugas Jaga Togel
Sebagaimana diketahui, Kapolri Jendral Drs Listyo Sigit meminta kepada seluruh jajaran Polri di seluruh Indonesia agar menindak tegas perjudian online.
Menindaklanjuti itu, Kapolres Kukar AKBP Hari Rosena pun memerintahkan Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) untuk bergerak cepat menangkap para pelaku judi online. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/Dua-penjudi-SD-50-dan-SK-64-ditangkap-Minggu-2182022-siang.jpg)