Senin, 13 April 2026

Berita Balikpapan Terkini

Tertangkap Basah Rekap Nomor Togel, Dua Penjudi di Kutim Digerebek Polisi

Jajaran Polda Kaltim mengungkap pidana perjudian di wilayah Kalimantan Timur. Diungkap kembali oleh Polres Kutim, petugas meringkus dua pelaku penjud

HO/POLDA KALTIM
Polda Kaltim melalui Polres Kutim mengamankan dua pelaku penjudi togel online berinisial ME (49) dan AM (53) berikut barang bukti. HO/POLDA KALTIM 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Jajaran Polda Kaltim mengungkap pidana perjudian di wilayah Kalimantan Timur.

Diungkap kembali oleh Polres Kutim, petugas meringkus dua pelaku penjudi warga Kabupaten Kutim berinisial ME (49) dan AM (53) pada Minggu (21/8/2022) kemarin.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo membenarkan penangkapan tersebut.

Di mana pihaknya mencurigai sebuah kawasan di Jalan Hidayatullah, Teluk Lingga, Sangatta Utara kerap menjadi lokasi perjudian jenis togel online.

"Setelah mendalami informasi tersebut, petugas langsung bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat jual beli togel online," ujar Yusuf, Senin (22/8/2022).

Baca juga: Kerap Terima Aduan Perjudian, Polisi Bekuk Tiga Pemain Judi Togel di Kutai Timur

Di mana ketika digerebek, lanjut dia, pelaku tertangkap tangan sedang mencatat dan merekap nomor togel tersebut.

Yusuf merincikan, pihaknya kemudian menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya ponsel, buku nota, dan uang tunai sebesar Rp 278 ribu.

“Untuk saat ini pelaku sudah diamankan dan sedang dilaksanakan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” tukas Yusuf.

Sita Alat Permainan dan Uang Tunai Jutaan Rupiah

Diberitakan sebelumnya, bandar judi kembali diringkus pihak kepolisian. Sebelumnya, pengungkapan terjadi di Kabupaten Kutai Timur.

Polres Kutai Timur melakukan penggerebekan dan membekuk bandar judi bola guling di Pasar Malam Desa Tepian Terap, Sangkulirang, Kutim pada Sabtu (20/8/2022) lalu.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo menuturkan bahwa pengungkapan ini meringkus bandar berinisial RU (39).

Baca juga: Kronologis Pengungkapan Kasus Judi Togel di Kutai Timur

Dimana pihaknya menyita beberapa barang bukti berupa tujuh buah mata bola dadu, karpet bergambar, dan dua piring warna putih yang dipergunakan untuk alas.

"Kami juga mengamankan uang sebanyak Rp 4,4 juta yang disimpan dalam tas berwarna hitam," beber Yusuf, Senin (22/8/2022).

Untuk saat ini pelaku, lanjut dia, sudah di amankan dan sedang dilaksanakan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved