Mata Najwa
Najwa Shihab Ikut Menyoroti Pernyataan Mahfud MD Soal DPR Diam dalam Kasus Ferdy Sambo
Najwa Shihab ikut menyoroti soal DPR yang dianggap diam dalam kasus yang menjerat Kadiv Propam nonaktif Ferdy Sambo
TRIBUNKALTIM.CO - Host Mata Najwa, Najwa Shihab ikut menyoroti soal DPR yang dianggap diam dalam kasus yang menjerat Kadiv Propam nonaktif Ferdy Sambo atas pembunuhan berencana yang dilakukan kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J)
Dikutip dari akun Instagram @matanajwa, disebutkan bahwa Menko Polhukam, Mahfud MD, sempat menuding jika DPR diam dalam kasus Ferdy Sambo.
Dan sejumlah anggota DPR berdalih mereka tidak bisa campur tangan dalam kasus ini.
Sehingga saat Rapat Komisi III DPR, Mahfud MD menjelaskan terkait pertayaannya yang memnyebutkan DPR diam dalam kasus Ferdy Sambo ini.
Baca juga: Najwa Shihab Kenang Terakhir Kali Pakai Baju Bodo, Host Mata Najwa: Pas Kawinan, Udah Lama Juga
Tidak dipungkiri Mahfud MD bahwa, awal-awal kasus Brigadir J mencuat ke publik, Trimedya Panjaitan yang merupakan anggota DPR di Komisi III DPR ikut menyerukan agar kasus tersebut dibuka.
Hanya saja, ketika kasus ini mulai memanas, ia mengaku tidak ada suara lagi dari DPR.
"Mana nih, DPR kok diam, saya bilang. Biar ikut bersama saya mendorong mengungkap kasus ini. Karena hukum itu kan produk politik, enggak bisa hukum jalan sendiri, kalau tidak ada suasana politik yang mendorong suara masyarakat dan pro yustisianya itu kita dorong dari gerakan-gerakan politik," ucap Mahfud MD.
"Tapi jangan masuk ke proyustisianya, mana nih DPR kok diam? saya bilang. Lalu DPR bilang 'wah itu Menko Polhukam nggak tahu Undang-Undang bahwa DPR itu tidak boleh ikut campur," sambung Mahfud MD.
Baca juga: Debat Soal Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP, Eddy Hiariej di Mata Najwa: Esensi Penghinaan Hanya 2
Dengan alasan DPR itu, Mahfud MD pun mencotohkan bahwa dulunya DPR ikut campur terus terutama saat kasus Brotoseno.
Di mana menurutnya kasus Brotoseno berhasil karena DPR.
"Brotoseno dipenjara, tiba-tiba jadi polisi lagi. Menurut Undang-Undang nggak boleh, ribut orang. Lalu DPR ngomong katanya karena berjasa, jasa apa sih yang dibuat oleh seorang koruptor? Kata DPR nih, Pak Bambang Pacul, nah itu Kapolri terus bergerak tuh bersama Kompolnas, pecat! pecat lagi dibuatk Perkap dulu," ungkap Mahfud MD.
"Urusan pencabulan santri (DPR) ngomong, urusan apa ngomong. Jadi saya tunggu-tunggu, karena saya merasa di chit chat gitu, di sana ngomong sana, sini. San ngomong sana, sini, biar kebenaran itu keluar," lanjut Mahfud MD.
Baca juga: Tema Mata Najwa 10 Agustus 2022 Debat RKUHP: Merdeka Bersuara, Sorot Pasal Kontroversial RKUHP
Menanggapi hal ini, Najwa Shihab menyebutkan bahwa suara publik memang harus diamplifikasi.
"Hukum memang produk politik. Karenanya suara publik seharusnya diamplifikasi oleh wakilnya di lembaga politik. #TimPakMahfud @mohmahfudmd," tulis Najwa Shihab dikutip dari akun Instagram pribadinya, Selasa (23/8/2022).
Seperti yang diketahui, kasus yang melibatkan Ferdy Sambo saat ini menjadi perhatian publik.
Apalagi kejanggalan demi kejanggalan yang mulai terungkap satu persatu.
(TribunKaltim.co/Justina)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/dsdsldmsldsdks.jpg)