Mata Najwa
Debat Soal Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP, Eddy Hiariej di Mata Najwa: Esensi Penghinaan Hanya 2
Eddy Hiariej blak-blakan soal alasan pasal penghinaan presiden dan wakil presiden diatur khusus dalam RKUHP
TRIBUNKALTIM.CO - Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy O.S Hiariej blak-blakan di Mata Najwa soal alasan pasal penghinaan presiden dan wakil presiden yang diatur khusus dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Dijelaskan Eddy Hiariej kepada Mata Najwa bahwa alasan penghinaan itu diatur khusus dalam RKUHP karena tidak melanggar equality before the law.
Tetapi presiden dan wakil presiden adalah primus inter pares dalam artian dia yang pertama dari yang sederajat.
"Yang kedua, saya tidak bisa menerima secara akal sehat bahwa ketika KUHP di seluruh dunia itu ada kejahatan yang menyerang martabat presiden dan wakil presiden atau martabat kepala negara asing," kata Eddy Hiariej dikutip dari kanal YouTube Najwa Shihab, Jumat (12/8/2022).
"Sementara, martabat kepala negara sendiri tidak dilindungi, ibarat kita memuji-muji tetangga, tetapi orang tua kita boleh maki," sambung Eddy Hiariej.
Baca juga: Zainal Arifin di Mata Najwa: Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP Harusnya Tidak Perlu Diatur Istimewa
Soal pasal penghinaan presiden dan wakil presiden jadi kontroversial, Eddy Hiariej menjelaskan bahwa sebenarnya ada dua esensi dari penginaan itu sendiri.
Di mana yang pertama menista atau menyatakan seseorang sama dengan kebun binatang.
Sementara yang kedua adalah fitnah. Disebutkan Eddy Hiariej kalau fitnah yang dimaksud adalah menuduh seseorang melakukan suatu perbuatan pidana tetapi tidak bisa dibuktikan.
"Ini lah yang dimaksudkan penghinaan, hanya ada dua hal itu, bukan yang lain. Oleh karena itu, mengapa untuk jaringan pengaman dan kita sadari betul, supaya tidak sembarang orang bisa dijerat dengan pasal ini, maka ada alasan penghapus pertanggung jawaban pidana di situ," ucap Eddy Hiariej.
"Kita jelaskan juga di dalam penjelasan dan merubah ini menjadi delik aduan. Jadi, mengapa presiden dan wakil presiden, ya itu tadi, karena primus inter pares," lanjutnya.
Baca juga: Nonton Mata Najwa Malam Ini, Zainal Arifin vs Eddy Hiariej dalam Debat RKUHP: Merdeka Bersuara
Menanggapi hal ini, Ahli Hukum Tata Negara Zainal Arifin Mochtar mengaku bahwa apabila alasan penghinaan ini diatur dalam RKUHP karena presiden dan wakil presiden primus inter pares, bukan berarti harus diperlakukan secara istimewa.
Diakui Zainal Arifin Mochtar kalau primus inter pares memiliki porsi tersendiri, di mana presiden dan wakil presiden harus dikedepankan dan menjadi tuan rumah dari semua acara negara.
"Pada titik itu, kenapa kemudian tidak diperlakukan seperti layaknya orang biasa," beber Zainal Arifin Mochtar.
Simak video selengkapnya:
(TribunKaltim.co/Justina)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
