Mata Najwa

Tema Mata Najwa 10 Agustus 2022 'Debat RKUHP: Merdeka Bersuara', Sorot Pasal Kontroversial RKUHP

Saksikan Mata Najwa Edisi Rabu, 10 Agustus 2022 yang mengangkat tema Debat RKHUP: Merdeka Bersuara

Kolase Instagram @najwashihab/@matanajwa
Tema Mata Najwa Edisi Rabu, 10 Agustus 2022 akan menyoroti tentang pasal kontroversial RKUHP. 

TRIBUNKALTIM.CO - Saksikan Mata Najwa Edisi Rabu, 10 Agustus 2022 yang mengangkat tema Debat RKUHP: Merdeka Bersuara.

Acara Mata Najwa yang dipandu acara Najwa Shihab ini tentunya lebih seru karena akan membahas pasal Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP) yang kontroversial.

Bintang tamu yang akan menjelaskan dan akan berdebat di Mata Najwa tentang RKUHP ini adalah Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy O.S Hiariej versus Ahli Hukum Tata Negara, Zainal Arifin Mochtar.

Seperti yang diketahui, Eddy Hiariej dan Zainal Arifin Mochatar meskipun memiliki latar almamater yang sama di Universitas Gadjah Mada (UGM), tapi keduanya memiliki pandangan yang berbeda terkait beberapa pasal RKUHP yang sedang diperbincangkan publik.

"Menanggapi soal pasal penghinaan di RKUHP, argumen keduanya emang sama-sama kuat. Kayaknya seru kalau kita pertemukan mereka berdua, wamenkumham dan ahli hukum tata negara, biar bisa debat tanpa baper," tulis akun Instagram @matanajwa.

Baca juga: Najwa Shihab Bawa Buku Yasin Saat Nonton Pengabdi Setan 2, Host Mata Najwa: Diberikan Ketenangan Ya

Lantas pasal-pasal apa saja yang dianggap bermasalah dalam RKUHP itu?

Dikutip dari akun Instagram Mata Najwa @matanajwa, berikut beberapa pasal RKUHP yang kontroversial, antara lain:

1. Pasal 218 ayat 2: Pasal kritik terhadap presiden dan wakil presiden

Pasal ini ini dinilai mengancam demokrasi dengan mempersempit dan membatasi definis "kritik" dengan keharusan bersifat konstruktif dan menyediakan solusi

2. Pasal 240: Pasal penghinaan terhadap pemerintah

Dalam pasal ini, delik tidak jelas dan pasal serupa sudah dibatalkan dengan putusan MK No.6/PUU-V/2007.

3. Pasal 351: Pasal tentang tindak pidana terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara

Pada pasal ini, bertentangan dengan Kovenan Hak Sipil dan Politik Komisi HAM PBB No 34, poin 38 bahwa negara peserta tidak seharusnya melarang kritik terhadap institusi.

Baca juga: Presiden Minta RKUHP Didiskusikan Lebih Terbuka, Mata Najwa: Kita Pantau Terus Realisasi Diskusinya

4. Pasal 256: Pasal tentang penyelenggaraan pawai, unjuk rasa, atau demokrasi

Disebutkan bahwa aturan tentang demonstrasi yang memuat ancaman pidana dianggap membatasi kebebasan berekspresi dan berpendapat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved