Berita Balikpapan Terkini
Sita 8 Poket Sabu Seberat 26,34 Gram, Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Kutim
Pria warga Kabupaten Kutai Timur berinisial SA (36) terpaksa berurusan dengan hukum akibat kepemilikan narkotika jenis sabu.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pria warga Kabupaten Kutai Timur berinisial SA (36) terpaksa berurusan dengan hukum akibat kepemilikan narkotika jenis sabu.
Ia dibekuk pada Minggu (21/8/2022) lalu di kawasan Jalan Patin, Sumber Sari, Long Mesangat, Kutai Timur oleh Ditresnarkoba Polda Kaltim.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo membenarkan penangkapan tersebut. Dimana mulanya, pihaknya mencurigai SA kerap mengedarkan sabu.
Baca juga: Iwan Fals Bakal Konser di Balikpapan, Satgas Covid Wajibkan Penonton Vaksinasi Booster
"Bahwa ada seorang laki-laki sering mengedarkan narkotika jenis sabu di daerah Jalan Patin, Long Mesangat, Kutai Timur," sebut Yusuf, Selasa (23/8/2022).
Lanjutnya, tim langsung melakukan penyelidikan ditempat tersebut dan sekira jam 22.30 Wita tim berhasil mengamankan SA.
Baca juga: Cuaca Balikpapan Besok, Rabu 24 Agustus 2022, Hujan Disertai Petir akan Dialami 1 Kecamatan
Pada saat dilakukan penggeledahan, kata Yusuf, petugas menemukan 8 poket sabu seberat 26,34 gram, timbangan digital, ponsel dan uang tunai Rp 1 juta.
"Sudah diamankan dan sedang dilaksanakan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” tukas Yusuf. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.