Berita Balikpapan Terkini

Sita 8 Poket Sabu Seberat 26,34 Gram, Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Kutim

Pria warga Kabupaten Kutai Timur berinisial SA (36) terpaksa berurusan dengan hukum akibat kepemilikan narkotika jenis sabu.

Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Aris
HO/POLDA KALTIM
Ditresnarkoba Polda Kaltim mengamankan pria pengedar sabu berinisial SA (36) berikut barang bukti sabu seberat 26,34 gram. (HO/POLDA KALTIM) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pria warga Kabupaten Kutai Timur berinisial SA (36) terpaksa berurusan dengan hukum akibat kepemilikan narkotika jenis sabu.

Ia dibekuk pada Minggu (21/8/2022) lalu di kawasan Jalan Patin, Sumber Sari, Long Mesangat, Kutai Timur oleh Ditresnarkoba Polda Kaltim.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo membenarkan penangkapan tersebut. Dimana mulanya, pihaknya mencurigai SA kerap mengedarkan sabu.

Baca juga: Iwan Fals Bakal Konser di Balikpapan, Satgas Covid Wajibkan Penonton Vaksinasi Booster

"Bahwa ada seorang laki-laki sering mengedarkan narkotika jenis sabu di daerah Jalan Patin, Long Mesangat, Kutai Timur," sebut Yusuf, Selasa (23/8/2022).

Lanjutnya, tim langsung melakukan penyelidikan ditempat tersebut dan sekira jam 22.30 Wita tim berhasil mengamankan SA.

Baca juga: Cuaca Balikpapan Besok, Rabu 24 Agustus 2022, Hujan Disertai Petir akan Dialami 1 Kecamatan

Pada saat dilakukan penggeledahan, kata Yusuf, petugas menemukan 8 poket sabu seberat 26,34 gram, timbangan digital, ponsel dan uang tunai Rp 1 juta.

"Sudah diamankan dan sedang dilaksanakan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” tukas Yusuf. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved