Berita Kaltim Terkini

Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2022 di Kalimantan Timur, Kaltara, dan 5 Provinsi Lainnya

Berikut ini daftar nama-nama provinsi di Indonesia yang memberlakukan kebijakan pemutihan pajak kendaraan tahun 2022. 

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO
ILUSTRASI Pemutihan pajak kendaraan. Berikut ini daftar nama-nama provinsi di Indonesia yang memberlakukan kebijakan pemutihan pajak kendaraan tahun 2022.  

BEBAS:

- Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor

- Bebas Bea Balik Nama II

- Bebas Tunggakan PKB Lebih dari 5 Tahun

DISKON:

Diskon Pajak Kendaraan Bermotor:

Pengurangan sebagian Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, dengan ketentuan pembayaran sebagai berikut:

- Pembayaran 0 (nol) sampai 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 2 persen (dua persen);

Pembayaran 31 (tiga puluh satu) hari sampai dengan 60 (enam puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 4 persen (empat persen);

- Pembayaran 61 (enam puluh) hari sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 6 persen (enam persen);

- Pembayaran 91 (sembilan puluh) hari sampai dengan 120 (seratus dua puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 8 persen (delapan persen);

- Pembayaran 121 (seratus dua puluh) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 10 % (sepuluh persen).

Diskon BBNKB I:

Pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan Pertama, sebesar 2,5 persen (dua koma lima persen).

Informasi selengkapnya dapat dilihat di laman bapenda.jabarprov.go.id.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved