Berita Nasional Terkini

Kapolri Ungkap Intervensi Kasus Ferdy Sambo Saat Penyidik Polres Jaksel Buat BAP, Begini Faktanya

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuka intervensi dari Biro Paminal Div Propam Polri saat penyidik dari Polres Jakarta Selatan membuat BAP

Sebaliknya, dia meminta tak dipertemukan oleh Ferdy Sambo selama pemeriksaan.

"Richard diminta dipersiapkan pengacara baru tidak mau dipertemukan oleh saudara FS," pungkasnya.

Perusak CCTV

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga mengungkap sosok anggota yang diduga mengambil dan merusak CCTV terkait kasus kematian Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolri Listyo Sigit saat menghadiri pemanggilan Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Menurutnya, CCTV itu diambil dan dirusak oleh anggota Polri dari Divisi Propam Polri dan Bareskrim Polri. Hal itu terungkap setelah Timsus melakukan penyidikan kasus tersebut.

"Kami mendapati ini yang menjadi perhatian publik, CCTV yang saat itu hilang CCTV di satpam dari hasil interogasi saat ini kami mendapatkan kejelasan bahwa CCTV tersebut diambil oleh anggota ataupun petugas dari personil Divisi Propam dan personil dari Bareskrim," kata Sigit.

Namun begitu, Sigit tak membeberkan secara rinci perihal anggota Polri yang diduga mengambil dan merusak rekaman CCTV tersebut. Namun begitu, terungkapnya hal tersebut dapat menjadi kunci pengungkapan kasus kematian Brigadir J.

"Dari situ terungkap peran masing-masing siapa yang mengambil dan siapa yang mengamankan kemudian pada saat kita melakukan pemeriksaan lebih lanjut kita dapatkan siapa yang merusak CCTV. Tentunya ini bisa menjadi kunci pengungkapan kasus ini," pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik mengatakan pihaknya telah mendapatkan keterangan dari istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, terkait tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Keterangan tersebut, kata dia, didapatkan dalam permintaan keterangan Komnas HAM dan Komnas Perempuan sekira tiga hari lalu.

Namun demikian, kata dia, ia baru mendapatkan laporan terkait permintaan keterangan Putri setelah RDP di Komisi III DPR RI pada Senin (22/8/2022).

"Sudah (dapat keterangan dari Putri) sebetulnya, tapi kita lihat bagaimana situasinya, lebih bagus lah itu menjadi wewenang penyidik dan itu di pengadilan dibuka," kata Taufan di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Selasa (23/8/2022).

Ketika ditanya bagaimana kondisi Putri saat pemeriksaan, Taufan hanya mengatakan Putri dalam kondisi yang bisa memberikan keterangan.

"Buktinya bisa memberikan keterangan, jadi dia dalam kondisi yang bisa memberikan keterangan. Tapi itu bahan kita serahkan semua kepada penyidik, kita harapkan itu dibuka di pengadilan," kata dia.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved