Breaking News

Berita Samarinda Terkini

Pemuda Samarinda Ditangkap Polisi, Diduga akan Transaksi Barang Haram di Jalan Agus Salim

Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota berhasil ungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis inex pada Selasa (23/8/2022) kemarin di Kota Samarinda

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Budi Susilo
HO/Polsek Samarinda Kota
Barang bukti yang diamankan pihak Polsek Samarinda Kota, diduga milik pelaku yang masih berusia muda dan bertempat tinggal di Jalan Agus Salim, Kota Samarinda, Kalimantan Timur. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota berhasil ungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis inex pada Selasa (23/8/2022) kemarin di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Kapolsek Samarinda Kota AKP Jajat Sudrajat menerangkan, dalam pengungkapan ini jajarannya berhasil mengamankan satu orang tersangka yakni MS alias Memet (34).

Pelaku tersebut diketahui akan melakukan transaksi narkoba di kediamannya sendiri yang berada di Jalan Agus Salim, Kelurahan Pelita Kota Samarinda.

Lebih lanjut, jelasnya, dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah plastic berisikan 2 butir inex atau ekstasi berwarna kuning.

Baca juga: Polsek Muara Wahau Kutai Timur Gagalkan Peredaran Barang Haram di 5 TKP

Ada juga uang Rp 100 ribu dan sebuah handphone yang diduga digunakan pelaku untuk berkomunikasi terkait bisnis barang haram tersebut.

Memang lanjutnya, dari laporan yang diterima, kawasan tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Oleh sebab itu mereka melakukan observasi atau pengamatan di sekitar lokasi yang dimaksud dan mendapati pria tersebut berdiri seorang diri di depan rumah.

Suasan teras terlihat remang-remang dan pria tersebut seakan menanti seseorang menimbulkan tanya di dalam benak petugas.

Baca juga: Simpan Barang Haram di Dalam Tas, Pemuda Asal Tenggarong Diringkus Polres Kukar

"Petugas kami yang curiga langsung menghampiri dan dia mengeluarkan gelat mencurigakan,

Lantas dilakukan pemeriksaan dan benar ditemukan ekstasi tersebut," beber AKP Jajat Sudrajat, Rabu (24/8/2022).

Ditambahkannya bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terkait asal muasal pil terlarang tersebut.

Sedangkan terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved