Berita Samarinda Terkini
3 Fakta Pengungkapan Gudang Penimbunan Solar di Kota Samarinda
Polresta Samarinda nampaknya sangat serius memberantas kegiatan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi di Kota Samarinda.
TRIBUNKALTIM.CO - Aparat Kepolisian dari Polresta Samarinda nampaknya sangat serius memberantas kegiatan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi di Kota Samarinda.
Pasalnya,belakangan ini wagra kota Samarinda mengeluhkan langkanya BBM bersubsidi jenis solar di beberapa SPBU.
Ternyata, setelah ditindaklanjuti pihak kepolisian, terdapat bebersapa tempat di Kota Samarinda yang melakukan kegiatan penimbunan solar bersubsidi.
Jajaran Polresta Samarinda baehasil mengungkap dua tempat di Kecamatan Sungai Kunjang yang melakukan penimbunan solar.
Baca juga: Pihak Pertamina Sebut Truk Tanki yang Didapati di 2 Gudang Penimbun Solar Samarinda Adalah Abal-Abal
Dua tempat di kecamatan Sungai Kunjang tersebut berada di Jalan Jakarta 1, Kelurahan Lok Bahu dan di Jalan Loa Buah, Kelurahan Loa Buah Dalam.
Berikut beberapa fakta pengungkapan kepolisian soal kasus penimbunan solar bersubsidi di 2 gudang di Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda:
1. Pengungkapan Gudang penimbunan Solar di Kelurahan Lok Bahu
Setelah ditemukannya gudang penampungan bahan bakar minyak jenis solar di Jalan Jakarta 1, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda beberapa waktu lalu, polisi akhirnya berhasil mengamankan 3 pelaku kecurangan BBM bersubsidi tersebut.
Masing-masing dari mereka adalah RC selaku pemilik dan pengendali kegiatan penimbunan solar, sedangkan dua di antaranya yakni HD dan AB yang merupakan sopir truk yang bertugas untuk mengetap solar di SPBU.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam rilisnya, Selasa (23/8/2022) lalu.
Baca juga: Satu Lagi Gudang Penimbunan Solar di Sungai Kunjang Samarinda Kembali Diamankan Kepolisian
Dia mengatakan, dari kegiatan para pelaku ini polisi berhasil mendapatkan barang bukti solar bersubsidi sebanyak 5,4 ton yang telah ditimbun di dalam gudang.
Selain itu, petugas juga mengamankan beberapa mobil yang digunakan untuk mengantre BBM jenis solar di SPBU yang kemudian ditampung di gudang tersebut.
"Jadi mereka membeli solar di SPBU senilai Rp 5.150, dan menjual ke pengepulnya Rp 10 ribu per liternya," bebernya.
Aksi para tersangka tersebut rupanya telah berlangsung lama, yakni 1 tahun lamanya (diberitakan sebelumnya baru berjalan 2 bulan).
Orang nomor satu di Mapolresta Samarinda ini menambahkan bahwa saat ini tim penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kepada siapa pemilik gudang tersebut menjual solar-solar tersebut.
Baca juga: Anggota DPRD Samarinda Deni Hakim Anwar Minta Aparat Tindak Tegas Pengetap BBM
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/Penimbunan-solar-smd.jpg)