Berita Kutim Terkini
Kronologis Ibu Rumah Tangga di Kutim Nekat Simpan Sabu 25,42 gram
Pelaku Penyalahgunaan narkoba saat ini tidak hanya dilakukan para pria saja, melainkan juga sering melibatkan seorang wanita.
TRIBUNKALTIM.CO - Pelaku Penyalahgunaan narkoba saat ini tidak hanya dilakukan para pria saja, melainkan juga sering melibatkan seorang wanita.
Bahkan, tak hanya wanita yang masih remaja, para pengedar narkoba juga menggunakan wanita yang sudah berumur, malah menyentuh wanita yang berstatus ibu rumah tangga.
Seperti pengungkapan kasus narkoba di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), dimana Polres Kutim menangkap ibu rumah tangga yang kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu.
Polres Kutim melakukan pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu yang berasal dari Desa Senyiur, Kecamatan Muara Ancalong.
Baca juga: Simpan 46 Poket Sabu Siap Edar, Ibu Rumah Tangga di Muara Ancalong Kutim Terciduk
Pelaku yang ditemukan memiliki barang haram ini merupakan seorang ibu rumah tangga berinisial TEK usia 41 tahun.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Kutai Timur AKBP Anggoro Wicaksono melalui Kasat Resnarkoba AKP Damianus Jelatu dalam rilisnya, Kamis (25/8/2022).
"Pelaku adalah seorang ibu rumah tangga berinisial TEK usia 41 tahun, warga Desa Senyiur, Kecamtan Muara Ancalong, Kabupaten Kutai Timur," ujarnya.
Penangkapan pelaku bermula dari adanya laporan dari masyarakat bahwa di Jalan Poros Desa Senyiur - Kembang Janggut sering dilalui untuk melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Baca juga: Polres Kutim Amankan Warga Berau yang Bawa Sabu 75,25 Gram, Begini Kronologis Penangkapannya
Kemudian Tim Polsek Muara Ancalong melakukan penyelidikan di lokasi tersebut dan berhasil mengamankan dua orang perempuan berinisial TEK dan R.
"Selanjutnya dilakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan yang dilakukan Tim Polsek Muara Ancalong, berhasil mendapatkan Narkotika jenis sabu sebanyak 46 Poket," ucapnya.
Setelah ditimbang, total berat sabu yang dimiliki TEK sebersar 25,42 gram beserta plastik pembungkusnya.
Baca juga: Terkendala Anggaran, Satpol PP Kutim Belum Maksimal Lakukan Penyisiran dan Penertiban
Barang haram tersebut disimpan dalam dompet emas yang ada di tas pelaku TEK, serta ditemukan juga satu unit HP Android Merk OPPO Warna Hitam sebagai alat komunikasi atau transaksi.
"Atas temuan tersebut, pelaku dan berbagai barang buktinya diamankan ke Polsek Muara Ancalong untuk diproses secara hukum lebih lanjut," ucapnya. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/warga-kecamatan-muara-ancalong-berinisial-tek-dibekuk-aparat.jpg)