Berita Kutim Terkini
Polres Kutim Amankan Warga Berau yang Bawa Sabu 75,25 Gram, Begini Kronologis Penangkapannya
Warga Kabupaten Berau berinisial JD (36) diamankan Polres Kutai Timur (Kutim) karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu seberat 75,27 Gram.
TRIBUNKALTIM.CO - Warga Kabupaten Berau berinisial JD (36) diamankan Polres Kutai Timur (Kutim) karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu sebanyak 2 poket dengan berat 75,27 Gram.
JD ditangkap saat sedang berada di Desa Miau Baru, Kecamatan Kongbeng, kabupaten Kutim.
Kapolres Kutai Timur, AKBP Anggoro Wicaksono melalui Kasat Resnarkoba AKP Damianus Jelatu menjelaskan dalam rilisnya, bahwa penangkapan pelaku bermula dari adanya laporan warga setempat bahwa di Jalan Poros Kongbeng-Berau, Desa Miau Baru Kecamatan Kongbeng sering terjadi tindakpidana transaksi peredaran gelap narkotika.
Baca juga: Seorang Warga Diciduk di Poros Kongbeng Kutim, Terbukti Simpan Sabu 75,27 Gram di Celana
Berdasarkan informasi tersebut, Hari Selasa tanggal 23 Agustus 2022 sekitar jam 21.30 Wita, petugas Polsek Kongbeng langsung melakukan penyelidikan.
"Kemudian didapati di jalan poros tersebut seorang laki-laki melintas mengendarai sepeda motor Honda Scoopy dengan gerak-gerik mencurigakan," ujarnya.
Tim kepolisian melakukan pengejaran terhadap laki-laki tersebut dan berhasil mengamankannya.
Baca juga: Babinsa dan Warga Desa Sangkima Kutim Tangkap Buaya yang Resahkan Warga
Setelah ditanya, laki-laki tersebut mengaku bernama J, selanjutnya dilakukan pemeriksaan atau penggeledahan dan mendapati dua poket yang di duga sabu-sabu.
Berat total kedua poket sabu tersebut 75,27 gram beserta dengan plastik pembungkusnya yang disembunyikan di dalam celana pendek pelaku.
Baca juga: Terkendala Anggaran, Satpol PP Kutim Belum Maksimal Lakukan Penyisiran dan Penertiban
"Dari keterangan J, bahwa dua poket yang diduga sabu-sabu tersebut adalah miliknya, J sepenuhnya memiliki dan menguasai sabu-sabu tersebut," ucapnya.
Atas temuan tersebut, pelaku dan berbagai barang buktinya diamankan ke Polsek Kongbeng untuk diproses secara hukum lebih lanjut. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.