Berita Nasional Terkini

Panggilan Sayang Saat RDP dengan Kapolri, Bambang Wuryanto: Interupsi, Bikin Hati Berdebar-debar

Rapat dengar pendapat antara Komisi Hukum DPR RI dengan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mendadak dipenuhi tawa anggota dewan.

Tangkap layar YouTube DPR RI
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat RDP dengan Komisi III DPR RI, Rabu (24/8/2022). Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebut motif Ferdy Sambo bunuh Brigadir J antara perselingkuhan atau pelecehan. Motif akan didalami dengan pemeriksaan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo. 

"Jadi sama Pak, kami juga didatangi oleh Ferdy Sambo. Saat itu saya tanyakan 'Kamu bukan pelakunya?' karena saya akan ungkap kasus ini sesuai fakta. Saya sampaikan begitu," kata Sigit saat menghadiri pemanggilan Komisi III DPR RI, Jakarta Selatan pada Rabu (24/8/2022).

Sigit menuturkan dirinya pun langsung membentuk tim khusus seusai pertemuan tersebut.

Dia juga menyatakan komitmen akan membongkar kasus itu di hadapan Irjen Ferdy Sambo.

"Dan waktu itu kemudian setelah itu kami bentuk Timsus dan saya buktikan bahwa karena memang dia saat itu menyampaikan kepada kami peristiwa skenario Duren Tiga, saat ini kita buktikan yang bersangkutan kita proses," katanya.

Sekadar informasi, dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, kepolisian sudah menetapkan lima orang tersangka.

Kelima tersangka tersebut di antaranya Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Ma'ruf, dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Kelima tersangka dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.

Baca juga: Kapolri Sebut Motif Ferdy Sambo antara Perselingkuhan atau Pelecehan, Putri Candrawathi Diperiksa

Baca juga: Dalami Motif Ferdy Sambo Habisi Nyawa Brigadir Joshua, Polisi Periksa Putri Candrawathi Hari Ini

97 anggota Polri diperiksa

Selain itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap 97 anggota polisi diperiksa buntut penanganan dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dari jumlah itu, kata Sigit, 35 orang di antaranya terbukti melanggar kode etik profesi.

Adapun 4 orang di antaranya merupakan perwira tinggi Polri.\

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bersiap mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022). Rapat tersebut membahas terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo. Tribunnews/Jeprima
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bersiap mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022). Rapat tersebut membahas terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo. Tribunnews/Jeprima (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)

"Kami telah memeriksa 97 personel. 35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi dengan rincian berdasarkan pangkat ini selain pidana juga dikenakan kode etik, Irjen Pol 1 personel, Brigjen Pol 3 orang, Kombes Pol 6 orang, AKBP 7 orang, Kompol 4, AKP 5, Iptu 2, Ipda 1, Bripka 1, Brigadir Polisi 1, Briptu 2 dan Bharada 2," kata Sigit di Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (24/7/2022).

Sigit menuturkan bahwa ada 18 anggota polisi yang juga harus ditahan di tempat khusus (patsus).

Mereka ditahan di Mako Brimob Polri maupun Provos Mabes Polri.

"Dari 35 personel tersebut 18 saat ini sudah kita tempatkan di penempatan khusus, sementara yang lain masih berproses pemeriksaannya. 2 saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan laporan polisi dari Bareskrim sehingga tinggal 16 orang yang ada dipatsus, sementara sisanya jadi tahanan berkait dengan kasus yang dilaporkan di Bareskrim," jelas Sigit.

Lebih lanjut, Sigit menuturkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan proses sidang etik kepada puluhan anggota yang melanggar di kasus Brigadir J paling lambat 30 hari ke depan.

"Kami tentunya berkomitmen untuk segera bisa menyelesaikan proses sidang etik profesi ini dalam waktu 30 hari ke depan, ini juga untuk memberikan kepastian hukum terhadap pada terduga pelanggar," katanya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved