Berita Nasional Terkini

Update! Terjawab Umur Putri Candrawati Sekarang, Profil/Biodata istri Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo

Terjawab sudah umur Putri Candrawati sekarang, inilah profil dan biodata istri eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Editor: Doan Pardede
Kolase Tribunnews
UMUR PUTRI CANDRAWATI - Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi dan Brigadir J. Terjawab sudah umur Putri Candrawati sekarang, inilah profil dan biodata istri eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. 

Akhirnya Polri Periksa Putri Chandrawati

Akhirnya Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawati sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat (26/8/2022).

Dengan demikian, motif sesungguhnya pembunuhan Brigadir J yang diotaki Irjen Ferdy Sambo segera terkuak.

"Besok (Jumat) jam 10.00, diundang untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (25/8/2022), dilansir dari Tribunnews.com.

Dedi mengungkap pemeriksaan terhadap Putri Chandrawati akan dilakukan di Bareskrim Polri.

"Diperiksa di Bareskrim," jelasnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap bahwa Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi direncanakan akan diperiksa sebagai tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pekan ini.

"Rencana minggu ini akan dilaksanakan pemeriksaan," kata Sigit saat menghadiri pemanggilan Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Sigit menuturkan bahwa saat ini Putri masih belum bisa diperiksa dalam kasus tersebut karena alasan sakit.

Karena itu, dia belum bisa diperiksa sebagai tersangka hingga saat ini.

"Saat ini tersangka PC menyampaikan surat sakit sehingga belum dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," pungkasnya.

Timsus Polri menetapkan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjadi tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Adapun penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Irwasum Polri Agung Budi Maryoto.

Menurutnya, Putri ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.

"Berdasarkan hasil perkara menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Agung di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (19/8/2022).

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved