PPPK 2022
Kabar Gembira! Pemerintah Tambah Kuota Penerimaan CPNS dan PPPK 2022, Yuk Simak Rincian Formasinya
Pemerintah menambah kuota penerimaan CPNS dan PPPK 2022, simak rincian formasinya berikut ini.
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah menambah kuota penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada tahun 2022 ini.
Penambahan kuota CPNS dan PPPK 2022 ini sebagaimana yang tertuang dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 264 Tahun 2022.
Berdasarkan keputusan MenPAN-RB tersebut, kuota formasi CPNS dan PPPK tahun 2022 bertambah menjadi 1.200.429.
Namun, angka tersebut berubah setelah ada tambahan formasi PPPK yang diusulkan pemerintah daerah.
Baca juga: Honorer Lolos Passing Grade 2021 Jadi Prioritas, Inilah Rincian Formasi CPNS dan PPPK 2022
Sebelumnya, pemerintah hanya akan menerima 1.086.128 formasi CPNS dan PPPK.
Dengan rincian formasi CPNS 8.941 orang dari sekolah kedinasan, 41.376 untuk Papua maupun Papua Barat.
Sedangkan untuk PPPK terdiri PPPK pusat 93.553, PPPK daerah 942.257.
Berikut rincian formasi CPNS dan PPPK 2022 setelah ada penambahan:
1. Pusat sebanyak 95.324, terdiri dari:
- Guru, 50 ribu
- Dosen, 15 ribu
- Nakes, 7 ribu
- Jabatan teknis, 23.324
2. Daerah sebanyak 1.054 276 terdiri dari:
- Guru, 758.018