Berita Nasional Terkini

Otak Penembakan Brigadir J, Ferdy Sambo Dipecat, Ahmad Sahroni Minta Proses Pidana Dirampungkan

Otak penembakan yang menyebabkan Brigadir J meninggal dunia yakni, Ferdy Sambo dipecat dari Polri, Ahmad Sahroni minta proses pidana dirampungkan.

Editor: Ikbal Nurkarim
Tribunnews.com Abdi Ryanda Shakti/KOMPAS.com Adhyasta Dirgantara
Irjen Ferdy Sambo jalani sidang kode etik dan profesi terkait kasus pembunuhan Brigadir J, Kamis (25/8/2022)- Ferdy Sambo kini resmi dipecat dari kepolisian pimpinan komisi III DPR RI Ahmad Sahroni kini minta polisi fokus pada proses hukum sang mantan Kadiv Propam. 

TRIBUNKALTIM.CO - Otak penembakan yang menyebabkan Brigadir J meninggal dunia yakni, Ferdy Sambo dipecat dari Polri, Ahmad Sahroni minta proses pidana segera dirampungkan.

Ya, mantan Kadiv Propam Fery Sambo dipecar dari Polri usai dilakukan sidang kode etik.

Pemecatan Ferdy Sambo inipun mengundang reaksi dari pimpinan Komisi III DPR RI Ahmad Syahroni.

Komisi III DPR RI menyebut keputusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk memecat secara tidak hormat Irjen Ferdy Sambo adalah keputusan itu tepat.

Baca juga: Tak Terima Dipecat Tidak Hormat dari Polri, Ferdy Sambo Langsung Ajukan Banding

Baca juga: Mantan Kabareskrim Ungkap Peran Presiden Jokowi dalam Tentukan Nasib Ferdy Sambo di Kepolisian

Maka itulah, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni berharap, Polri dapat merampungkan proses pidana terhadap Sambo agar tidak berlarut-larut.

"Kita bisa mengalihkan perhatian pada prosesi pidananya sekarang,” kata Sahroni dalam keterangan tertulis, Jumat (26/8/2022) dikutip dari Tribunnews.com.

Legislator Partai NasDem itu lebih lanjut menilai pengajuan banding Ferdy Sambo atas putusan sidang yang memecatnya dari Polri, merupakan hak Sambo.

Namun, Sahroni meminta agar pengajuan banding itu dapat diproses tanpa mengganggu proses pidananya.

"Terpenting dalam memprosesnya nanti, polisi transparan, cepat, dan fokus," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, kode etik dan profesi Polri (KKEP) terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo akhirnya rampung.

Hasilnya, Eks Kadiv Propam Polri tersebut resmi dipecat di Korps Bhayangkara.

Pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Irjen Sambo diputuskan melalui hasil sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang digelar sejak pagi tadi di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Baca juga: 16 Jam Jalani Sidang Komisi Kode Etik, Ferdy Sambo Tak Hanya Dipecat dari Polri, Ini Sanksi Lainnya

Adapun sidang etik dan profesi itu diketuai oleh Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri. Selain itu, ada 4 anggota sidang etik yang adalah jenderal bintang 2.

"Pemberhentian dengan tidak hormat PTDH sebagai anggota Polri," kata Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).

Diketahui, Ferdy Sambo dipecat dari anggota Polri seusai menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam sidang kode etik itu, turut menghadirkan sejumlah saksi berjumlah 15 orang. Adapun dua di antaranya merupakan seorang jenderal bintang 1.

Sejumlah tersangka yang dihadirkan di antaranya adalah Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo bernama Kuat Ma'ruf.

Irjen Ferdy Sambo Akui Sebagai Otak Pembunuhan Brigadir J

Eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo mengakui jika dirinya sebagai otak pembunuhan Brigadir J.

Hal itu diungkap ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik usai bertemu dengan Sambo.

Faufan Damanik menjelaskan bahwa Irjen Pol Ferdy Sambo mengakui sebagai otak pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal itu diketahui saat Komnas HAM memeriksa Irjen Ferdy Sambo (FS) beberapa waktu lalu.

"Saudara FS ini pokoknya mengakui dua hal yang pertama dia mengakui bahwa dia otak pembunuhan terhadap Yoshua," kata Taufan seperti dilihat Tribunnews.com di dalam kanal Youtube Narasi Newsroom, Sabtu (20/8/2022).

Baca juga: BUKA-BUKAAN Kapolri Sebut Bharada E Tak Mau Dipertemukan Ferdy Sambo, Usai Bongkar Skenario Bohong

Taufan mengungkapkan bahwa Irjen Ferdy Sambo juga mengakui telah menjadi otak dalam rekayasa kematian Brigadir J.

Termasuk, kata dia, Eks Kadiv Propam Polri itu mengakui telah menghilangkan sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut.

"Dia mengakui dialah otak yang merancang obsraction of justice dengan caranya mengubah TKP, menghilangkan beberapa barang bukti seperti decoder CCTV dan alat alat komunikasi dan lain lain," jelas dia.

"Termasuk mengkondisikan supaya orang-orang yang menjadi saksi kunci itu memberikan keterangan sebagaimana skenario yang dibuat yaitu seolah-olah ada tindakan pelecehan seksual di rumah Duren Tiga itu yang dilakukan saudara Yosua dan istrinya dan kemudian terjadi tembak menembak antara Yosua dengan Richard atau Bharada E," sambung dia.

Lebih lanjut, Taufan menuturkan bahwa Irjen Ferdy Sambo bahkan mempersiapkan berbagai perangkat pendukung agar bisa merekayasa kasus tersebut.

"Itu diakui semua dia siapkan alat pendukungnya misalnya membuat seolah olah ada tembakan dari Yoshua menggunakan senjata Yoshua itu ke dinding dinding itu dia akui dia yang melakukan," pungkasnya.

Kasus kematian Brigadir J 5 orang ditetapkan jadi tersangka

1. Irjen Ferdy Sambo

2. Bharada Richard Eliezer atau Bharada E

3. Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR

4. ART Ferdy Sambo bernama Kuat Ma'ruf

5. Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved