Berita Nasional Terkini

16 Jam Jalani Sidang Komisi Kode Etik, Ferdy Sambo Tak Hanya Dipecat dari Polri, Ini Sanksi Lainnya

16 jam jalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat.

Tribunnews.com Abdi Ryanda Shakti/KOMPAS.com Adhyasta Dirgantara
Irjen Ferdy Sambo jalani sidang kode etik dan profesi terkait kasus pembunuhan Brigadir J, Kamis (25/8/2022)- Ferdy Sambo kini resmi dipecat dari kepolisian. Ia pun langsung mengajukan banding atas keputusan tersebut. 

TRIBUNKALTIM.CO - 16 jam jalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat.

Dalam sidang yang berakhir hingga Jumat (26/8/2022) dini hari itu, Ferdy Sambo sempat membacakan surat permintaan maafnya pada institusi Polri.

Ferdy Sambo pun mengajukan banding atas putusan Sidang Kode Etik itu.

Baca juga: Hasil Sidang Etik: Ferdy Sambo Resmi Dipecat Polri, Bacakan Surat dan Ajukan Banding

Baca juga: SKENARIO Ferdy Sambo Runtuh Gara-gara Pengakuan Bharada E, Brigadir J Terluka Sebelum Eliezer Tembak

Namun tak hanya dipecat dari Polri, Ferdy Sambo juga menerima sanksi lainnya.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menuturkan komisi sidang etik Polri menjatuhkan sejumlah saksi dalam putusannya terhadap Irjen Ferdy Sambo yang dinyatakan telah melakukan pelanggaran berat, terkait pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Pertama, sanksi terkait etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Dedi, Jumat (26/8/2022) dinihari.

Kedua, tambah Dedi, yakni sanksi administratif, berupa penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari.

"Tentunya yang bersangkutan sudah menjalani di tempat khusus di Mako Brimob Depok selama ini. Jadi nanti jalani sisa waktunya," tutur Dedi.

Lalu, kata Dedi, yang ketiga adalah pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) sebagai anggota polri.

Meskipun atas putusan PTDH ini, Ferdy Sambo mengajukan banding.

"Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding, ini merupakan hak yang bersangkutan, sesuai dengan Pasal 69 dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis 3 hari kerja," katanya, Jumat (26/8/2022) dini hari.

Selain itu, banding Ferdy Sambo tersebut nantinya kata Dedi, akan diputuskan dalam jangka waktu 21 hari kerja sesuai mekanisme yang ada.

"Nanti, banding adalah jangka waktu 21 hari akan memutuskan ya, keputusannya apakah keputusannya sama dengan keputusan yang disampaikan pada hari ini atau ada perubahan, yang jelas yang bersangkutan sudah menerima apapun keputusan yang akan diambil oleh sidang banding nantinya," sambung Dedi.

Putusan setelah pengajuan banding kata Dedi nantinya adalah sudah mengikat dan tidak ada upaya hukum lain.

Baca juga: Update! Terjawab Umur Putri Candrawati Sekarang, Profil/Biodata istri Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo

Diketahui, Polri resmi melakukan pemberhentian secara tidak hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved