PPPK 2022
Inilah Alasan Pemerintah Belum Buka Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022, Berikut Rincian Formasinya
Inilah alasan pemerintah belum juga membuka pendaftaran CPNS dan PPPK 2022, berikut rincian formasi dan syarat bagi tenaga honorer yang ingin mendafta
TRIBUNKALTIM.CO - Sejumlah orang tentu bertanya-tanya mengapa rekrutmen CPNS dan PPPK 2022 belum juga dibuka.
Sudah banyak masyarakat yang menunggu pendaftaran CPNS dan PPPK 2022.
Ternyata, inilah alasan pemerintah belum juga membuka pendaftaran CPNS dan PPPK 2022.
Baca juga: Simak Contoh Soal Tes Intelegensia Umum Peserta CPNS dan PPPK, Berikut Tips dan Trik Mengerjakan
Alasan itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) Bima Haria Wibisana.
Menurut Bima Haria Wibisana, Pemerintah belum mengumumkan Jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 karena masih fokus melakukan pendataan tenaga honorer.
Pendataan tenaga honorer dimaksudkan untuk mendapatkan kepastian jumlah tenaga honorer di instansi pemerintah yang bisa ikut Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 sesuai kriteria yang ditetapkan SE MenPAN-RB terbaru.
Dikatakan Bima Haria Wibisana , sesuai SE MenPAN-Rb terbaru pendataan tenaga honorer akan dilakukan sampai 30 November 2022.
Setelah pendataan tenaga honorer, BKN akan melakukan validasi data untuk mendapatkan data bersih. Setelah itu baru dilakukan penyusunan jadwal dan tahapan Seleksi ASN termasuk Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022.
Syarat Tenaga Honorer Bisa Ikut Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022
1. Berstatus tenaga honorer Kategori 2 (THK-2) yang terdaftar dalam database BKN dan pegawai non ASN pada instansi pemerintah.
2. Mendapatkan honorarium denga mekanisme APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah
3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja
Baca juga: Kabar Gembira! Pemerintah Tambah Kuota Penerimaan CPNS dan PPPK 2022, Yuk Simak Rincian Formasinya
4. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021
5. Berusia paling rendah 20 tahun, paling tinggi 58 tahun pada 31 Desember 2021.
Berdasarkan Surat Keputusan MenPAN-RB Nomor 264 Tahun 2022, berikut rincian formasi CPNS dan PPPK 2022: