Virus Corona
Syarat Perjalanan Dalam Negeri Terbaru, Vaksin Dosis Ketiga Booster Covid-19 jadi Hal Wajib
Pandemi Covid-19 belum usai. Kondisi di berbagai daerah di Indonesia masih mengalami lonjakan kasus Covid-19, seperti di antaranya Kalimantan Timur
TRIBUNKALTIM.CO - Pandemi Virus Corona atau Covid-19 belum usai. Kondisi di berbagai daerah di Indonesia masih mengalami lonjakan kasus Covid-19, seperti di antaranya Kalimantan Timur.
Daerah Kalimantan Timur masih ditemukan kasus Covid-19, belum capai angka nol kasus.
Kampanye disiplin protokol kesehatan Covid-19 terus digencarkan, termasuk program vaksinasi Covid-19.
Bagi mereka yang akan melakukan perjalanan pun harus ikuti syarat perjalanan.
Baca juga: Menkes Budi Gunadi Prediksi Kasus Covid-19 Indonesia Berpotensi Melonjak di 6 Bulan Ke Depan
Baca juga: UPDATE Virus Corona Dunia, Indonesia di Luar 10 Besar Negara Penyebaran Covid-19 Tertinggi
Baca juga: UPDATE Virus Corona di Kaltim, Jumat 26 Agustus 2022, Positif Covid-19 Tembus 36 Kasus
Syarat perjalanan dalam negeri kembali mengalami perubahan. Dalam aturan perjalanan terbaru, vaksin dosis ketiga (booster) menjadi syarat wajib.
Sejalan dengan itu, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) tidak perlu lagi menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Peraturan perjalanan terbaru selengkapnya termuat dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19).
Regulasi terkait syarat perjalanan terbaru tersebut berlaku sebagai pedoman syarat naik pesawat, kereta api, penyeberangan, kapal laut, hingga perjalanan darat.

Terdapat sejumlah ketentuan protokol kesehatan umum bagi PPDN, meliputi:
- Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu;
- Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
- Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
- Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan;
- dan Dihimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.
Syarat perjalanan terbaru