Virus Corona

Syarat Perjalanan Dalam Negeri Terbaru, Vaksin Dosis Ketiga Booster Covid-19 jadi Hal Wajib

Pandemi Covid-19 belum usai. Kondisi di berbagai daerah di Indonesia masih mengalami lonjakan kasus Covid-19, seperti di antaranya Kalimantan Timur

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO
Mengenakan masker di lokasi publik Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Syarat perjalanan dalam negeri kembali mengalami perubahan. Dalam aturan perjalanan terbaru, vaksin dosis ketiga atau Booster menjadi syarat wajib, Minggu 28 Agustus 2022. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pandemi Virus Corona atau Covid-19 belum usai. Kondisi di berbagai daerah di Indonesia masih mengalami lonjakan kasus Covid-19, seperti di antaranya Kalimantan Timur

Daerah Kalimantan Timur masih ditemukan kasus Covid-19, belum capai angka nol kasus. 

Kampanye disiplin protokol kesehatan Covid-19 terus digencarkan, termasuk program vaksinasi Covid-19

Bagi mereka yang akan melakukan perjalanan pun harus ikuti syarat perjalanan. 

Baca juga: Menkes Budi Gunadi Prediksi Kasus Covid-19 Indonesia Berpotensi Melonjak di 6 Bulan Ke Depan

Baca juga: UPDATE Virus Corona Dunia, Indonesia di Luar 10 Besar Negara Penyebaran Covid-19 Tertinggi

Baca juga: UPDATE Virus Corona di Kaltim, Jumat 26 Agustus 2022, Positif Covid-19 Tembus 36 Kasus

Syarat perjalanan dalam negeri kembali mengalami perubahan. Dalam aturan perjalanan terbaru, vaksin dosis ketiga (booster) menjadi syarat wajib.

Sejalan dengan itu, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) tidak perlu lagi menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Peraturan perjalanan terbaru selengkapnya termuat dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19).

Regulasi terkait syarat perjalanan terbaru tersebut berlaku sebagai pedoman syarat naik pesawat, kereta api, penyeberangan, kapal laut, hingga perjalanan darat.

Warga Balikpapan tetap disiplin menggunakan masker untuk cegah atau menangkal penyebaran Covid-19 di Kalimantan Timur. Sejauh ini kasus positif Covid-19 datanya masih dinamis, selalu saja ditemukan kasus Covid-19.
Warga Balikpapan tetap disiplin menggunakan masker untuk cegah atau menangkal penyebaran Covid-19 di Kalimantan Timur. Sejauh ini kasus positif Covid-19 datanya masih dinamis, selalu saja ditemukan kasus Covid-19. (TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO)

Terdapat sejumlah ketentuan protokol kesehatan umum bagi PPDN, meliputi:

- Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu;

- Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;

- Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;

- Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan;

- dan Dihimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

Syarat perjalanan terbaru

Dalam aturan perjalanan terbaru, setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing.

Serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

Peraturan perjalanan terbaru juga mewajibkan setiap PPDN menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

Lebih lanjut, syarat perjalanan dalam negeri yang wajib dipatuhi adalah sebagai berikut:

- PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster);

- PPDN berstatus Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua;

- PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua;

- PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi;

- dan PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.

Adapun PPDN yang telah memenuhi syarat perjalanan dalam negeri tersebut tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Bagaimana dengan PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi?

PPDN tersebut dikecualikan terhadap syarat vaksinasi.

Artinya, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Ketentuan syarat perjalanan terbaru ini juga dikecualikan bagi PPDN pengguna moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas.

Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 25 Agustus 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga.

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PCR dan Antigen Tak Berlaku, Syarat Perjalanan Dalam Negeri Wajib Vaksin Booster.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved