Mata Najwa

Mata Najwa Sorot 3 Klub Bola yang Diduga Pasang Situs Judi Bola di Jersey

Mata Najwa ikut menyoroti gugatan atas dugaan kerja sama klub bola Indonesia dengan situs judi online yang terus berlanjut

Kolase YouTube Mata Najwa/ Instagram @matanajwa
Baru-baru ini, Mata Najwa kembali soroti klub bola yang digugat karena dugaan pasang logo situs judi bola di jersey. 

TRIBUNKALTIM.CO - Mata Najwa ikut menyoroti gugatan atas dugaan kerja sama klub bola Indonesia dengan situs judi online yang terus berlanjut.

Melalui akun instagrama @matanajwa, secara spesifik disebutkan bahwa tuntutan tersebut dilayangkan kepada penanggung jawab klub dan lembaga bola yang bersangkutan.

"Pelaporan ini hanya sebagai celah pintu masuk di mana seharusnya penyidik dapat masuk secara mendalam mengusut konsorsium atau kluster-kluster perjudian itu sudah menjadi suatu budaya atau perusahaan yang mengakar," kata Rio Johan Putra (Pelapor) dikutip dari Instagram @matanajwa.

Baca juga: Mata Najwa Sorot RDP DPR dan Kapolri atas Kasus Ferdy Sambo, Najwa Shihab: Beda dengan Mahfud MD

Sebelumnya, Kapolri Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Mabes Polri hingga Polda untuk memberantas segala bentuk judi setelah ramai isu perjudian.

Dan selang beberapa hari, klub dan lembaga sepak bola dilaporkan atas dugaan kerja sama dengan situs judi bola.

Kendati demikian, PT Liga Indonesia Baru (LIB) dan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) menyangkal keterlibatan lembaga dengan judi online.

Baca juga: Najwa Shihab Kenang Terakhir Kali Pakai Baju Bodo, Host Mata Najwa: Pas Kawinan, Udah Lama Juga

Terkait dugaan gurita judi online dalam klub dan lembaga bola, setidaknya ada lima pihak yang dituntut oleh terlapor, di antaranya:

1. Ketua Persikabo

2. Presiden Arema FC

3. Ketua PSIS

4. PT Liga Indonesia, Ahmad Dian Lukita

5. PSSI, M. Iriawan

Tidak dipungkiri Rio Johan Putra, bahwa ada beberapa yang mengavaluasi bahkan menghilangkan rumah judi atau indikasi sponsorship gambar-gambar rumah judi tersebut, seperti takedown logo pada jersey tersebut.

Baca juga: Tema Mata Najwa 10 Agustus 2022 Debat RKUHP: Merdeka Bersuara, Sorot Pasal Kontroversial RKUHP

Kendati demikian, Rio Johan menyatakan bahwa meskipun pihak yang dituntut sudah tidak memasang logo yang dimaksudkan, tetapi itu tidak ada pengaruhnya terhadap laporan yang diajukan dengan alasan mereka sudah melakukan tindak pidana.

Beberapa logo judi diduga dipasang pada jersey klub bola seperti, jersey klub bola Persikabo, jersey klub bola PSIS Semarang, dan jersey klub bola Arema FC.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved