Berita Penajam Terkini
Periode Januari Hingga Agustus 2022, Ratusan Gram Narkotika Jenis Sabu Diamankan Polres PPU
Periode Januari hingga Agustus 2022, Polres Penajam Paser Utara (PPU), berhasil mengamankan barang bukti narkotika baik jenis sabu maupun pil LL
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,PENAJAM- Periode Januari hingga Agustus 2022, Polres Penajam Paser Utara (PPU), berhasil mengamankan barang bukti narkotika baik jenis sabu maupun pil double L cukup banyak.
Berdasarkan rilis yang disampaikan Wakapolres PPU, Kompol Nur Kholis bahwa jumlah yang berhasil diamankan yakni sebanyak 784,22 gram narkotika jenis sabu, dan 15 ribu butir doubel L.
Barang bukti tersebut didapatkan dari tersangka sebanyak 52 orang, berasal dari pengungkapan 41 kasus.
"Selama tahun 2022 ini mulai Januari sampai 29 Agustus hari ini, BB yang dilakukan penangkapan terdiri dari sabu sebanyak 784,22 gram double L 15 ribu butir dari 41 kasus, sementara tersangka sebanyak 52 orang 45 laki-laki dan 7 perempuan," ungkap Wakapolres Senin (29/8/2022).
Dari jumlah kasus tersebut, saat ini telah ada sebanyak 32 kasus yang selesai ditangani, sementara sisanya masih dalam tahap penyidikan.
Baca juga: Polisi Ungkap 71 Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Barang Bukti Sabu Terbanyak
Baca juga: Lagi Asik Bungkus Sabu, Seorang Ibu Muda di Bulungan Ditangkap Polisi
Baca juga: Bawa Paket Sabu dari Samarinda, Seorang Pria dan Wanita di Loa Kulu Diringkus Polisi
"Sebanyak 32 kasus sudah selesai sisanya masih proses sidik," tambahnya.
Bersamaan dengan itu, juga diungkap bahwa kasus yang paling mendominasi yakni tersangka yang bertugas sebagai kurir narkoba jenis sabu.
Jumlah barang bukti sabu pada saat itu, lebih dari 300 gram.
"Yang paling mendominasi yang kurir kemarin, yang sempat dirilis juga, BBnya hampir 300 gram," lanjutnya.
Sementara untuk daerah asal pelaku, merata kata Wakapolres. Mulai dari Sepaku, Babulu, dan Waru.
Para tersangka ini mendapatkan sabu, kebanyakan dari jalur perlintasan. Baik dari Balikpapan, Banjarmasin dan lainnya.
Untuk pengembangan dijelaskan Wakapolres terus dilakukan oleh pihak Polres PPU.
Baca juga: Satgas Pamtas Pos Tanjung Aru Amanakan 103 Gram Sabu dan 6 Tersangka Peredaran Narkoba di Perbatasan
"Mereka dapatkan dari banyak jaringan, ada yang perlintasan ada yang jaringan dari Banjarmasin dan Balikpapan, jalur dia mendapatkan barang masih di lakukan pengembangan," tukasnya.
Ancaman pidana bagi pengguna narkoba ini minimal 11 hingga 15 tahun penjara. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel