Satgas Pamtas Pos Tanjung Aru Amanakan 103 Gram Sabu dan 6 Tersangka Peredaran Narkoba di Perbatasan

Satgas Pamtas Darat RI-Malaysia Yonif 621/Manuntung berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di perbatasan pada Kamis (25/8/2022).

Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 621/Manuntung bersama Satresnarkoba Polres Nunukan menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke Indonesia. (TRIBUNKALTIM.CO/HO/Pendam VI/Mulawarman) 

TRIBUNKALTIM.CO - Upaya peredaran narkoba yang ingin masuk ke wilayah Indonesia kemnali digagalkan petugas perbatasan.

Dimana, Satgas Pamtas Darat RI-Malaysia Yonif 621/Manuntung berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di perbatasan pada Kamis (25/8/2022).

Penggagalan peredaran narkoba di perbatasan itu digagalkan pasukan dari Pos Tanjung Aru, Sebatik Timur, Nunukan bersama Kodim 0911/Nunukan, Satresnarkoba Polres Nunukan, dan Kantor Bea Cukai Nunukan.

Kapendam VI/Mulawarman, Kolonel Inf Taufik Hanif menjelaskan, pengungkapan bermula dari adanya kapal mencurigakan yang bergerak menuju pesisir pantai Desa Bukit Aru Indah.

Baca juga: Kronologis Kasus Pengeroyokan Berujung Maut di Kabupaten Paser

Dari kecurigaan tersebut, Satgas Pamtas Pos Tanjung Aru dan Kanit Reskoba melaksanakan pengintaian di pesisir pantai Desa Bukit Aru Indah.

"Setelah didapati perahu yang mencurigakan tersebut, langsung dilakukan pemeriksaan," tutur Taufik, Jumat (26/8/2022).

Benar saja, dari penggeledahan petugas menemukan narkoba dengan berat 103 gram yang dikemas dalam 36 bungkus plastik transparan terpisah dengan ukuran yang berbeda.

Baca juga: Pemkab Kutim Minta Prioritasan Atlet yang Memang Ditargetkan Peroleh Medali di Porprov Kaltim 2022

Selanjutnya para tersangka dan barang bukti dibawa ke Makotis Satgas Pamtas 621/Manuntung untuk diadakaan pemeriksaan.

Adapun pelaku yang yang berhasil diamankan adalah LB, AS, E, LT, HA dan SA. Disamping barang bukti sabu, petugas turut mengamankan unit ponsel berbagai merk, timbangan, korek api dan alat hisap.

"Setelah dilaksanakan pemeriksaan di Makotis Satgas Pamtas 621/Manuntung, selanjutnya para pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Satres Narkoba Polres Nunukan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," imbuh Taufik.

Baca juga: Tipu Warga PPU Bisa Urus Sertifikat Tanah dengan Cepat, Polisi Gadungan Mengaku dari Mabes Polri

Dirinya menambahkan, kondisi geografis di perbatasan, khususnya Kabupaten Nunukan yang berbatasan langsung dengan Malaysia, merupakan daerah rawan akan kejahatan penyeludupan dan peredaran barang-barang haram.

"Dan ini terbukti dengan digagalkannya peredaran narkoba jenis sabu-sabu di perairan Sebatik, Nunukan," tukasnya. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved