Berita Nasional Terkini

Siapa Dirut PT Taspen yang Dituding Kamaruddin Kelola Dana Capres Rp 300 T? Profil ANS Kosasih

Siapa Dirut PT Taspen yang diundang Kamaruddin Simanjuntak kelola dana capres Rp 300 triliun? Profil ANS Kosasih yang siap laporkan Kamaruddin.

Editor: Amalia Husnul A
https://www.taspen.co.id-Tribunnews/Irwan Rismawan
ANS Kosasih - Kamaruddin Simanjuntak. Siapa Dirut PT Taspen yang diundang Kamaruddin Simanjuntak kelola dana capres Rp 300 triliun? Profil ANS Kosasih yang siap laporkan Kamaruddin. 

TRIBUNKALTIM.CO - Siapa Dirut PT Taspen yang dituding Kamaruddin Simanjuntak mengelola dana kampanye calon presiden ( capres ) 2024 senilai Rp 300 triliun?

Simak sosok dan profil Dirut PT Taspen, ANS Kosasih selengkapnya di dalam berita ini.

Nama Dirut PT Taspen jadi perhatian publik setelah mengemuka tudingan yang disampaikan Kamaruddin Simanjuntak terkait pengelolaan dana Rp 300 triliun dan memiliki banyak perempuan simpanan.

Terkait dengan tudingan Kamaruddin ini, Dirut PT Taspen, ANS Kosasi menyatakan akan melaporkan Kamaruddin Simanjuntak. 

Sementara terkait dengan tudingannya terhadap Dirut PT Taspen, Kamaruddin mengaku akan melaporkan ANS Kosasih terkait pengelolaan dana Rp 300 triliun untuk dana kampanye capres 2024.

Bukan hanya itu saja,  Kamaruddin juga mengklaim sudah melaporkan permasalahan ini kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

Jumat (26/8/2022), Kamaruddin saat ditemui di Mabes Polri mengatakan, “Itu laporan tersendiri nanti. Dirut PT Taspen.”

Dirut PT Taspen Bantah Tudingan

Baca juga: Dituding Mengola Dana Capres Rp 300 T, Dirut Taspen Tak Tinggal Diam, Kamaruddin Bakal Dipolisikan?

Tudingan yang dilayangkan Kamaruddin Simanjuntak terhadap Dirut PT Taspen ini dibantah kuasa hukum ANS Kosasih.

Menurut kuasa hukumnya, ANS Kosasih juga akan melaporkan Kamaruddin Simanjuntak. 

Menurut Kuasa hukum ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo, ada dugaan pidana yang dilanggar Kamaruddin terkait pernyataannya itu.

"Kami sebagai tim kuasa hukum atas permasalahan ini akan mengambil langkah hukum untuk melaporkan masalah ini ke pihak kepolisian."

"Sebab kami menduga ada perbuatan pidana yakni melanggar pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE," kata Duke, Minggu (28/8/2022) seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel yang berjudul Dirut Taspen Akan Laporkan Kamaruddin Simanjutak ke Polisi Imbas Tudingan Kelola Dana Capres.

Duke lantas menjelaskan terkait pengelolaan dana di perusahaan PT Taspen.

Duke menegaskan pengelolaan investasi di PT Taspen sudah sesuai dengan aturan Kementerian Keuangan dan OJK.

"Serta tidak ada dana investasi yang dipergunakan untuk hal-hal yang tidak ada kaitannya dengan kegiatan usaha PT Taspen yang sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan RI yang mengatur mengenai pengelolaan program di PT Taspen," jelasnya.

Baca juga: Isu Uang Pensiun PNS Bakal Menyusut Jika Taspen Dilebur Buat Resah, Begini Penjelasan BPJamsostek

Lanjut Duke mengatakan, kinerja PT Taspen pada bidang pengelolaan investasi dan operasional telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Berdasarkan hasil audit BPK RI dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2021, tidak ada temuan material terkait pengelolaan investasi maupun operasional.

Sehingga menurut Duke tidak mungkin ada investasi pada sejumalah wanita seperti yang ditudingkan oleh Kamaruddin

Bantah Tudingan Ada Sejumlah Wanita Simpanan

Lebih lanjut, Duke juga membantah tudingan yang menyebut kliennya memiliki sejumlah wanita simpanan untuk mengelola uang Rp300 triliun tersebut.

Ia pun menjelaskan bahwa kliennya memang menikah dua kali, namun kedua pernikahan itu telah berakhir alias cerai.

Pernikahan pertama dengan Yulianti Malingkas yang telah berakhir.

Kemudian pernikahan kedua dengan Rina Lauwy yang diputus cerai oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Maret 2021 lalu.

"Pernikahan dilakukan sesuai hukum yang berlaku. Klien kami tidak pernah melakukan 'pernikahan ghaib', apalagi untuk dapat kick back investasi," ujarnya.

Baca juga: Pengakuan Heboh Kamaruddin Simanjuntak Soal Isu Ratusan Miliar di Bunker Ferdy Sambo

Profil dan Biodata ANS Kosasih

Direktur Utama ( Dirut )  PT Taspen saat ini dijabat ANS Kosasih yang lengkapnya Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.

Dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel berjudul SOSOK ANS Kosasih, Dirut Taspen yang Dituding Kamaruddin Kelola Dana Capres Rp 300 Triliun, ANS Kosasih lahir di Jakarta pada 12 Juli 1970.

Dilansir dari laman resmi Taspen, ANS Kosasih mendapatkan gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Gadjah Mada pada 1992.

Kemudian, Dirut Taspen itu menyandang gelar Magister Manajemen Keuangan dan Investasi dari Institut Pengembangan Manajemen Indonesia (IPMI) pada 2006.

Karier ANS Kosasih

ANS Kosasih menjabat sebagai Direktur Utama PT Taspen (Persero) sejak 2020 hingga sekarang.

Ia pernah menjadi Direktur Investasi PT Taspen (Persero) pada 2019-2020.

Pada 2016-2019, ANS Kosasih sempat menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Wijaya Karya (Persero).

Sebelumnya, Kosasih juga pernah menjadi Komisaris Utama PT WIKA REALTY pada 2016-2017.

Sementara itu, dirinya menjabat Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) pada 2014-2016.

Kuasa hukum ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo, mengungkapkan kliennya menikah dua kali, namun telah berakhir alias cerai.

Adapun pernikahan pertama yakni dengan Yulianti Malingkas yang telah berakhir.

Kemudian, pernikahan kedua dengan Rina Lauwy yang diputus cerai oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Maret 2021.

"Pernikahan dilakukan sesuai hukum yang berlaku. Klien kami tidak pernah melakukan 'pernikahan gaib', apalagi untuk dapat kick back investasi," ungkap Duke, Minggu, masih dilansir Tribunnews.com.

Duke juga membantah tudingan Kamaruddin yang menyebut ANS Kosasih mengelola dana Rp 300 triliun untuk modal kampanye capres pada Pilpres 2024.

Pihaknya akan mengambil langkah hukum terkait tudingan yang disampaikan Kamaruddin tersebut.

"Kami sebagai tim kuasa hukum atas permasalahan ini akan mengambil langkah hukum untuk melaporkan masalah ini ke pihak kepolisian, sebab kami menduga ada perbuatan pidana yakni melanggar pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE," beber Duke.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Sertifikat yang Dituduh Digelapkan Ternyata Atas Nama Kamaruddin, Harta Gono Gini

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved