Pilpres 2024

Andi Arief Sebut Soal Isu Jegal Anies Baswedan Jadi Capres, PDIP: Baca Aturan, Tak Perlu Nuduh-nuduh

Politisi Partai Demokrat Andi Arief menyebut soal isu jegal Anies Baswedan jadi Capres, PDIP pun bereaksi.

KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA ACHMAD
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan didampingi istrinya saat Hari Raya Idul Adha di Jakarta International Stadium (JIS), Jakarta Utara, Minggu (10/7/2022). Politisi Partai Demokrat Andi Arief menyebut soal isu jegal Anies Baswedan jadi Capres, PDIP pun bereaksi. 

Atas alasan inilah, Ujang menduga Anies sudah terang-terang menghadiri acara yang dibuat oleh relawannya.

"Ya itu memang harus dilakukan hingga Pilpres kalau tidak ya sulit menaikan elektabilitas karena Anies di bulan Oktober 2022 akan selesai menjadi gubernur.

Jadi di situ kehilangan jabatan, power. Jadi perlu panggung-panggung politik.

Jadi panggung-panggung politik itu bisa jadi dari relawan untuk menaikan elektabilitas," pungkasnya.

Baca juga: Anies Baswedan Dapat SP2 Jelang Lengser dari Gubernur DKI, Punya 9 PR di Jakarta

DPRD Bahas Jadwal Rapat Paripurna Pemberhentian Anies-Riza

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta akan menggelar rapat badan musyawarah (bamus) di Grand Cempaka Resort, Cipayung, Bogor, Selasa (30/8/2022).

Rapat bamus digelar untuk menentukan jadwal rapat paripurna terkait pemberhentian Gubernur DKI Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria.

"Dibamuskan dulu," kata Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, Jumat (26/8/2022), dilansir dari Kompas.com.

Prasetyo menjelaskan, mekanisme ini berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Baca juga: PDIP Temui Nasdem, Duet Anies-Puan Mencuat, Ini Kata Politisi Nasdem: Peluang Capres Masih Terbuka

Dalam UU Pemerintahan Daerah, pemberhentian gubernur dan wakil gubernur harus diusulkan melalui DPRD.

Kemudian, usul pemberhentian itu disampaikan ke Presiden Joko Widodo melalui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Saat menyampaikan usulan pimpinan DPRD harus melampirkan risalah dan berita acara rapat paripurna.

Prasetyo mengatakan, usulan pemberhentian harus disampaikam ke Mendagri paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan.

Adapun masa jabatan Anies dan Riza akan berakhir pada 16 Oktober 2022 mendatang. Posisi gubernur akan diisi oleh penjabat (Pj) gubernur yang dipilih oleh presiden. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved