Berita Nasional Terkini
Bharada E dan Ferdy Sambo Saling Tolak Keterangan, Alasan Diganti Pemeran Lain Saat Rekonstruksi
Bharada E dan Irjen Ferdy Sambo saling tolak keterangan, jadi alasan diganti pemeran lain di salah satu adegan saat rekonstruksi kasus Brigadir J
Lima tersangka itu, meliputi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Berdasarkan keterangan Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo, terdapat 78 adegan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J.
Dari ke 78 adegan tersebut, meliputi insiden yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah, serta rumah pribadi dan rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Komnas HAM: Ada Perbedaan Pengakuan Para Tersangka Kasus Brigadir J saat Rekonstruksi
Timsus Kapolri telah menyelesaikan proses rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di dua rumah mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022) sore.
Baca juga: DETIK-DETIK Ferdy Sambo Peluk dan Cium Putri Candrawathi Saat Rekonstruksi, Langsung Ganti Pemeran
Proses rekonstruksi yang digelar lebih dari 7 jam ini, dihadiri kelima tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Selain itu, juga dihadiri pihak eksternal Kompolnas dan Komnas HAM.
Komisioner Komnas HAM RI, M Choirul Anam, menjelaskan pihaknya telah mengikuti semua proses rekonstruksi kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Menurutnya, selama proses tersebut, tidak ada hambatan dalam proses rekonstruksi.
"Selama proses, kami tidak punya hambatan, prosesnya kami bisa akses. Secara keseluruhan, mulai dari Magelang, Saguling, dan TKP Duren Tiga, semua proses kami ikuti, kami catat dengan baik," jelasnya dalam keterangan pers setelah proses rekontruksi di Duren Tiga, Jaksel, Selasa (30/8/2022) petang.
Dalam konteks Hak Asasi Manusia, kata Choirul Anam, proses rekonstruksi dilaksanakan secara imparsial.
Lebih lanjut, Komisioner Komnas HAM menyebut, ada perbedaan pendapat dari para tersangka saat proses rekonstruksi.
"Ada beberapa perbedaan antara pengakuan A dan pengakuan B di masing-masing pihak. Tapi, masing-masing pihak juga diuji, jadi dikasih kesempatan oleh penyidik untuk juga melaksanakan rekonstruksinya."
Baca juga: Bharada E tak Dipertemukan Kala Adegan Bertemu Ferdy Sambo di Rekonstruksi Kasus Tewasnya Brigadir J
"Itu menurut kami, sebuah proses yang sangat baik dalam konteks Hak Asasi Manusia," ungkap Choirul Anam.
Di sisi lain, Choirul Anam mengatakan, Komnas HAM juga melakukan pendalaman kasus Brigadir J.