Berita Nasional Terkini
Kuatkan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Pegang Lengan, Cium Pundak, dan Pakaikan Masker Suami
Kuatkan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi pegang lengan, cium pundak, dan pakaikan masker suami.
TRIBUNKALTIM.CO - Kuatkan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi pegang lengan, cium pundak, dan pakaikan masker suami.
Rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat digelar hari ini Selasa (30/8/2022).
Putri Candrawathi kembali bertemu suaminya, Ferdy Sambo setelah 24 hari sang suami ditahan di Mako Brimob.
Baca juga: Melihat Putri Candrawathi Menangis, Ferdy Sambo Peluk dan Cium Istri di Sela Rekonstruksi
Baca juga: AKHIRNYA TERJAWAB Cara Ferdy Sambo dan Bharada E Habisi Nyawa Brigadir J, Rekonstruksi Penuh Drama
Putri Candrawathi tampak memegang lengan dan mencium pundak suaminya, Irjen Ferdy Sambo, usai digelarnya rekonstruksi pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Selasa (30/8/2022).
Tepat di depan pagar rumah dinas yang ditempati Ferdy Sambo saat menjadi Kadiv Propam Polri, Putri terlihat melingkarkan tangan di lengan suaminya.
Dari gerak tangannya, Putri Candrawathi seolah memberi kode agar sang suami kuat menjalani proses hukum.
Putri terlihat beberapa kali mencium pundak sang suami.
Ferdy Sambo pun merespons dengan memalingkan wajah ke kiri.
Ia berusaha mengasihi Putri Candrawathi dengan menempelkan bagian pipinya sekenanya ke kepala sang istri.
Terlihat, wajah Ferdy Sambo berusaha menahan tangis. Sementara Putri, sambil memegang lengan suaminya, meletakkan dagunya di pundak Sambo.
Bukti perhatian dan sayang Putri Candrawathi juga diperlihatkan dengan memakaikan masker kepada Ferdy Sambo.
Pasangan suami-istri itu memang sudah 24 hari tidak bertemu.
Lantaran sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Baca juga: DETIK-DETIK Ferdy Sambo Peluk dan Cium Putri Candrawathi Saat Rekonstruksi, Langsung Ganti Pemeran
Tidak hanya itu, ia juga dipecat dengan tidak hormat dalam sidang etik. Namun, putusan itu kemudian disikapi Ferdy Sambo dengan mengajukan banding.
Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo disangkakan melanggar Pasal 340 juncto 338 junctis 55 dan 56 KUHP.