Berita Nasional Terkini
Kuatkan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Pegang Lengan, Cium Pundak, dan Pakaikan Masker Suami
Kuatkan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi pegang lengan, cium pundak, dan pakaikan masker suami.
Tidak hanya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Keduanya, kini menghadapi tuntutan hukuman maksimal sesuai pasal yang disangkakan dengan hukuman mati atau serendahnya seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, polisi menggelar reka ulang atau rekonstruksi kasus penembakan Brigadir J pada hari ini, Selasa (30/8/2022).
Rekonstruksi digelar di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta, dan rumah pribadinya di Jalan Saguling, Duren Tiga.
Dalam rekonstruksi tersebut, polisi menghadirkan lima tersangka kasus itu, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky, dan Kuat Ma’ruf.
Baca juga: TERBONGKAR SIASAT Putri Candrawathi dan Kuwat Maruf, Provokasi Ferdy Sambo hingga Bunuh Brigadir J
Pelukan
Saat rekontruksi pembunuhan Brigadir J itu berlangsung, Ferdy Sambo memeluk Putri Candrawathi saat duduk di sebuah sofa di suatu ruangan di rumah pribadinya di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Berdasarkan pantauan melalui tayangan Polri TV, awalnya Ferdy Sambo memasuki ruangan yang disebutkan menjadi tempat dirinya menyampaikan perintah kepada para ajudannya.
Kemudian saat Ferdy Sambo tengah duduk di sofa, terlihat Putri Candrawathi ikut menyusul dan duduk disamping sang suami. Tak lama berselang, Sambo nampak menarik Putri dan memeluknya.
Belum diketahui secara pasti apakah pelukan yang diberikan Sambo kepada istrinya, Putri Candrawathi masuk dalam adegan rekonstruksi atau itu tindakan spontan.
Setelah keduanya berpelukan, Sambo mengeluarkan sebuah handy talky (HT) untuk memanggil para ajudannya, Bripka RR, Bharada E serta Kuat Ma'ruf.

Istri Ferdy Sambo dicegah ke luar negeri
Putri Candrawathi dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi I Nyoman Gede Surya Mataram menuturkan pencekalan yang dilakukan oleh pihaknya kepada Putri yakni sejak 23 Agustus 2022 hingga 11 September 2022 atau 20 hari.
"Terhadap Saudari PC (Putri Candrawathi) telah dilakukan pencegahan ke luar negeri sejak 23 Agustus hingga 11 September 2022," jelas Surya dalam pernyataannya kepada wartawan, Selasa.
Baca juga: Bharada E tak Dipertemukan Kala Adegan Bertemu Ferdy Sambo di Rekonstruksi Kasus Tewasnya Brigadir J