Berita Berau Terkini
Polisi Gerebek Judi Kartu di Berau, 5 Orang Diamankan
Polsek Bidukbiduk menangkap 5 orang yang kedapatan sedang melakukan perjudian di sebuah mess karyawan perusahaan kelapa sawit di Berau
Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Polsek Bidukbiduk menangkap 5 orang yang kedapatan sedang melakukan perjudian di sebuah mess karyawan perusahaan kelapa sawit di Kampung Tanjung Prepat Kecamatan Biduk-Biduk, pada Senin (29/8/2022) malam sekitar pukul 23.00 wita.
Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya melalui Kasihumas Iptu Suradi menjelaskan, pada Senin (29/8/2022) malam, saat melakukan patroli, personel Polsek Biduk-Biduk bersama Polsubsektor Batu Putih mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada sebuah mess karyawan perusahaan sawit di Kampung Tanjung Prepat yang sering dijadikan lokasi judi joker.
Baca juga: 6 SPBU di Berau Bakal Berlakukan Fuel Card 2.0, Bupati Beri Dukungan
"Mendapat informasi tersebut, anggota segera melakukan penggerebekan di mess tersebut dan didapati 5 orang sedang bermain judi," ungkapnya kepada Tribunkaltim.co, Selasa (30/8/2022).
Lima orang pelaku tersebut masing-masing berinisial SBD(41), ST(42), MM(53), MB (56) dan MTF (57).
Baca juga: Bapenda Berau Targetkan Penerimaan PBB-P2 2002 Capai Rp 5,5 M, Besok Jatuh Tempo Pembayaran
Dari keterangan yang dihimpun dari para pelaku, uang yang mereka pertaruhkan pada permainan tersebut dengan total sebesar Rp.846.000. Dengan rincian milik SBD Rp140 ribu, ST Rp70 ribu, MM Rp240 ribu, MB Rp56 ribu dan MTF Rp340 ribu.
Para pelaku beserta barang bukti pun dibawa ke Mapolsek Biduk-Biduk.
Baca juga: Besok, Jatuh Tempo Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, Bupati Berau Imbau Warga Segera Lunasi
Kelima orang tersebut terancam Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp25 juta. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.