Berita Berau Terkini
2 Pengedar Sabu Diringkus Jajaran Polsek Teluk Bayur Berau
Polsek Teluk Bayur meringkus dua orang pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika di Jalan Pulau Sangalaki, Tanjung Redeb.
Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Polsek Teluk Bayur meringkus dua orang pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika di Jalan Pulau Sangalaki, Tanjung Redeb.
Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya melalui Kasihumas Iptu Suradi, menerangkan, Polsek Teluk Bayur mendapat informasi dari masyarakat adanya dugaan terkait peredaran narkotika di wilayah Teluk Bayur. Pihaknya pun segera melakukan penyelidikan.
“Polsek Teluk Bayur kemudian dibantu dengan Satresnarkoba Polres Berau meringkus pelaku saat sedang melakukan transaksi yang diduga narkoba jenis sabu tersebut di Jalan Pulau Sangalaki, Tanjung Redeb,” ucapnya kepada Tribunkaltim.co, Rabu (31/8/2022).
Baca juga: ASN Berau Juga Harus Jadi SDM Unggul untuk Kemajuan Pariwisata
Pelaku yang berinisial AR (33) tersebut diamankan bersama barang bukti 2 poket yang diduga narkotika jenis sabu dan satu unit motor.
Dari keterangan yang disampaikan oleh pelaku, lanjut Suradi, AR mengaku masih memiliki satu poket sabu di rumahnya di Jalan Marsma Ishwahyudi Gang Angsa, Kelurahan Rinding Kecamatan Teluk Bayur.
“Petugas pun langsung melakukan penggeledahan terhadap rumah pelaku yang berada di Kelurahan Rinding. Hasilnya, didapat satu poket sabu, satu pipet kaca warna bening, 2 sedotan warna putih, satu korek api, 6 plastik klip dan satu cotton bud,” bebernya.
Baca juga: Daya Tarik Wisata Bahari Pulau Kaniungan dan Teluk Sumbang Berau Bagi Investor
Tidak sampai disitu, AR mengakui bahwa dia mendapatkan sabu dari KMR (26). Kemudian segera dilakukan penangkapan terhadap KMR di Jalan Karang Ambon, Tanjung Redeb.
“KMR mengakui, bahwa dia telah menjual 2 poket sabu kepada AR,” katanya.
Saat ini, keduanya dibawa ke Polsek Teluk Bayur untuk diproses lebih lanjut.
Baca juga: Pemkab Berau Kembangkan Budidaya Ikan Untuk Kurangi Tangkapan Ikan Secara Berlebihan di Berau
Kedua tersangka terancam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp10 miliar. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.