IKN Nusantara
Alasan Pembangunan Tol Balikpapan-IKN Nusantara Pakai APBN, Bukan Dana Investor
Alasan pembangunan jalan tol Balikpapan - IKN Nusantara pakai APBN, bukan dana investor
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Sandrio
TRIBUNKALTIM.CO - Pembangunan dua proyek jalan tol di Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara, Kalimantan Timur, didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dilansir dari Kompas.com, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit mengungkapkan hal ini Rabu (31/8/2022).
Menurut Danang, proyek dua jalan tol di IKN Nusantara yang terhubung ke Balikpapan ini belum melibatkan investor, dan masih ditangani oleh APBN.
"Belum melibatkan investor.
Jadi yang in charge untuk jalan bebas hambatannya adalah Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga Kementerian PUPR," ungkap Danang.
Hal ini dipertegas Staf Ahli Bidang Teknologi, Industri, dan Lingkungan Kementerian PUPR Endra Saleh Atmawidjaja yang mengatakan, tahap awal pembangunan infrastruktur IKN memang menggunakan dana APBN.
Baca juga: Dapat Proyek Jalan Tol Rp 1,9 T di IKN Nusantara, PT Wika Kini Incar Istana Presiden
Baca juga: Jalan Tol di Kaltim Bertambah, Segmen Balikpapan - IKN Nusantara Resmi Dibangun
Baca juga: Pembangunan IKN Nusantara Resmi Dimulai, LKPP Sebut Momen Ekonomi Indonesia Sentris
"Di mana-mana, di negara mana pun, tahap awal, ya negara yang membiayai.
Baru kemudian investor bisa masuk setelah terbangun tahap awal ini terbangun," ujar Endra.
Untuk diketahui, kedua proyek jalan tol ini merupakan bagian dari 8 paket kontrak pembangunan infrastruktur Ditjen Bina Marga dengan total nilai Rp 4,599 triliun.
Mencakup Jalan Tol IKN Segmen KKT Kariangau-Simpang Tempadung yang digarap KSO PT Wika (Persero) Tbk-PT PP (Persero) Tbk-Jaya Konstruksi (KSO) senilai Rp 1,9 triliun, dan Jalan Tol IKN Segmen Simpang Tempadung-Jembatan Pulau Balang yang dikerjakan KSO PT Waskita Karya (Persero) Tbk-PT Nindya Karya-Modern senilai Rp 2,2 triliun.
Paket kontrak pembangunan dua jalan tol ini telah ditandatangani pada Senin (29/8/2022), bersamaan dengan 17 paket lainnya.
Dengan demikian, terdapat 19 paket kontrak yang ditandatangani untuk pekerjaan pembangunan infrastruktur sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di IKN dengan total nilai Rp 5,321 triliun. (*)