Berita Samarinda Terkini
Berhasil Beraksi di 33 TKP Samarinda, Dua Pelaku Spesialis Pencurian Diamankan Polisi
Aksi dua pelaku pencurian handphone berhasil dihentikan oleh Tim Marabunta Polsek Samarinda Kota, Sabtu (27/8/2022) lalu
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA- Telah beraksi di 33 lokasi di Kota Samarinda, aksi dua pelaku pencurian handphone berhasil dihentikan oleh Tim Marabunta Polsek Samarinda Kota, Sabtu (27/8/2022) lalu.
Pelaku masing-masing adalah Eko (37) dan Jasman (38) yang berhasil dibekuk di Jalan KH. Samanhudi, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir.
Penangkapan terhadap keduanya berawal adanya laporan pada Jumat (27/8) lalu, sekitar pukul 17.40 WITA di Jalan Lambung Mangkurat, Kelurahan Pelita, Kecamatan Ilir telah terjadi pencurian dengan pemberatan yang dilaporkan oleh korban bernama Nur Arfiani (28).
Kala itu korban sedang berbelanja di salah satu toko, namun karena berfikir hanya sebentara saja, sehingga gadis 28 tahun tersebut meninggalkan tas berisi handphone di sepeda motornya.
Baca juga: Kronologis Pengungkapan Pencurian Batu Bara Menggunakan Kapal di Kutai Kartanegara
Baca juga: Pencurian di Warung Sembako Samarinda, Pelaku Terekam CCTV dan Viral
Baca juga: Pencurian Kotak Amal di Bontang, Diduga Dilakukan Pelaku Usai Menggondol 3 Aki Mobil
Tidak sampai 5 menit korban kembali, tas tersebut telah raib entah ke mana.
Nur pun langsung melaporkan ke Polsek Samarinda Kota terkait pencurian itu yang direspon pergerakan cepat, Tim Marabunta Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota dengan melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
Tidak perlu waktu lama, petugas langsung berhasil mengamankan Eko dan Jasman pada waktu tersebut di awal pada Pukul 17.00 WITA.
Kala itu kedua pelaku tengah berada di tepi jalan dan mengendarai sepeda motor jenis matic KT 6264 WC warna merah muda dan KT 3192 IF warna putih.
"Motor tersebut juga ternyata hasil curian di Kawasan Sempaja," ujar Kapolrestas Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Kota AKP Jajat Sudrajat saat dikonfirmasi Rabu (31/8/2022) hari ini.
"Dari hasil interogasi, mereka mengaku telah beraksi sebanyak 33 kali di wilayah Samarinda. Rata-rata mengambil handphone, uang juga sepeda motor,
Semua barang bukti hasil kejahatan dijual. Kecuali sepeda motor itu digunakan untuk operasional," imbuhnya.
Baca juga: Ramai Kasus Pencurian Onderdil Motor di Balikpapan, Korban Diimbau Segera Melapor
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman 5 tahun penjara. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel