Berita Nasional Terkini

Pemberhentian Anies Baswedan - Ariza Diumumkan 13 September 2022, Penggantinya Tunggu Dipilih Jokowi

Pemberhentian Anies Baswedan - Ahmad Riza Patria (Ariza) dari jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta akan diumumkan pada 13 September 2022.

Dokumentasi Pemprov DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama wakilnya, Achmad Riza Patria. Pemberhentian Anies Baswedan - Ahmad Riza Patria (Ariza) dari jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta akan diumumkan pada 13 September 2022. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemberhentian Anies Baswedan - Ahmad Riza Patria (Ariza) dari jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta akan diumumkan pada 13 September 2022.

Pejabat sementara (Pj) Gubernur DKI pengganti Anies Baswedan akan menunggu keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Masa jabatan Anies Baswedan dan Ariza akan berakhir pada 16 Oktober 2022.

Baca juga: Anggota Komisi II Mardani Ali Sera Ingatkan Sosok Pengganti Anies Baswedan

Baca juga: Isu Soal Jegal Anies Baswedan Jadi Capres 2024, Demokrat Sebut Andi Arief Punya Argumentasi Kuat

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta segera mengumumkan pemberhentian Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan wakilnya, yakni Ahmad Riza Patria.

Ketua Badan Musyawarah (Bamus) sekaligus Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, pemberhentian Anies-Riza akan diumumkan dalam rapat paripuna pada 13 September 2022.

"Berdasarkan masukan dari pimpinan dan anggota Bamus, telah disepakati rapat paripurna pengumuman pemberhentian gubernur dan wakil gubernur periode 2017-2022 pada 13 September mendatang," kata Prasetyo dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (30/8/2022).

Prasetyo menjelaskan, penjadwalan rapat paripurna tersebut merupakan amanat yang diberikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Amanat itu diberikan kepada seluruh DPRD provinsi, kabupaten, dan kota yang memiliki kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2022.

"Kemudian, dalam edaran yang berisi amanat tersebut dituliskan bahwa kami diberikan waktu paling lambat rapat paripurna pengumuman pemberhentian itu dilaksanakan 30 hari sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir," ujar Prasetyo seperti dilansir dari Kompas.com.

"Makanya kami tentukan sekarang," lanjut dia.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali mengatakan, posisi Anies dan Riza akan diisi oleh penjabat (Pj) yang dipilih oleh Presiden Joko Widodo.

Masa jabatan Anies dan Riza sebagai gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta bakal berakhir pada 16 Oktober 2022.

"Jadi kita ikuti saja mekanisme yang dilaksanakan oleh DPRD, karena yang bersurat Kemendagri dan pimpinan DPRD. Kalau untuk Pj akan dipilih Presiden," kata Marullah.

Baca juga: Anies Baswedan Sebut Kesamaan DKI Jakarta dengan Rotterdam saat Kunjungan Walikota Ahmed Aboutaleb

Anggota Komisi II Mardani Ali Sera Ingatkan Sosok Pengganti Anies Baswedan

Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan berakhir pada Oktober mendatang.

Kekosongan jabatan Gubernur DKI Jakarta akan diisi Penjabat (Pj).

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengingatkan masyarakat akan tanggung jawab meneruskan janji kemerdekaan usai upacara HUT ke-77 RI di Plaza Selatan Monas, Jakarta Pusat, Rabu (17/8/2022).
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengingatkan masyarakat akan tanggung jawab meneruskan janji kemerdekaan usai upacara HUT ke-77 RI di Plaza Selatan Monas, Jakarta Pusat, Rabu (17/8/2022). (Warta Kota/Indri Fahra Febrina)

Bahkan Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera meminta agar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengusulkan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta yang profesional, netral, dan berpengalaman, ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Izin pak menteri ini 13 September 2022, DPRD DKI akan memberhentikan Mas Anies Baswedan karena memang edaran pak menteri kan, saya dapil DKI, pak menteri, jadi izin menyuarakan ini. Berharap pak menteri pemerintah dalam hal ini betul-betul memilih Plt Gubernur DKI yang profesional, yang netral dan betul-betul berpengalaman," kata Mardani Ali Sera disampaikan saat rapat kerja Komisi II DPR dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, KPU, Bawaslu, dan DKPP, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (31/8/2022).

Baca juga: Isu Soal Jegal Anies Baswedan Jadi Capres 2024, Demokrat Sebut Andi Arief Punya Argumentasi Kuat

Kemudian, Mardani juga mengingatkan Tito agar tak bermain-main terkait Pj Gubernur DKI Jakarta.

Secara khusus, dia menekankan syarat Pj yakni netral saat penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.

"Jangan bermain-main dengan memilih Plt yang 'akan bersikap tidak netral' baik di pileg, pilpres, maupun di pilkada, karena DKI ini seperti akuarium. Saya yakin dari jajaran pak menteri ada banyak juga yang bisa dilihat untuk mendapatkan perhatian pak menteri," tandasnya. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved