Berita Balikpapan Terkini

Penyebab Banjir Juga Ditelusuri, Pemkot Balikpapan Akan Menindak Tegas Pengembang Nakal

Tak hanya membahas upaya penanggulangan banjir, Wali Kota Balikpapan Rahmad Masud beserta OPD terkait juga membahas penyebab banjir di Kota Balikpapan

Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Banjir melanda sebuah warung sembako di daerah Jl MT Haryono, Gang Penegak, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur pada Kamis 25 Agustus 2022. (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Tak hanya membahas upaya penanggulangan banjir, Wali Kota Balikpapan Rahmad Masud beserta OPD terkait juga membahas penyebab-penyebab banjir di Kota Balikpapan pada Rabu (31/8/2022).

Seperti halnya, permasalahan sampah, perizinan pembangunan serta pengembang perumahan yang tidak memenuhi syarat dalam pembangunan bozem dan drainasenya.

“Termasuk kita bahas tadi penyebab-penyebabnya (banjir) juga, seperti sampah, pembangunan, dan perijinan yang dikeluarkan,” ungkap Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud.

Baca juga: Head to Head Persiba Balikpapan vs Persipura Jayapura, Big Match Liga 2 di Stadion Batakan

Ia mengaku selalu mengingatkan para pelaku usaha dan OPD yang mengurusi perizinan untuk lebih teliti, bila perlu mengecek langsung di lapangan.

“Saya wanti-wanti betul ini, setiap perijinan yang diterbitkan harus diteliti dan dicek di lapangan. Jangan sampai peruntukannya tidak sesuai,” jelasnya.

Rahmad juga mengimbau pada pengembang perumahan untuk betul-betul melihat kegunaan bozem dan saluran drainasenya.

Baca juga: Harga Tiket Nonton Liga 2 Persiba vs Persipura di Stadion Batakan Balikpapan, Dijual via Online

“Pengembang perumahan juga perlu betul-betul dilihat bozem dan drainasenya harus betul-betul ada dan tidak mengubahnya, kan biasa ada yang mengubah, seperti dikecilkan ukurannya,” terangnya.

Ia meminta OPD terkait juga untuk mendata para pengembang-pengembang yang ada di Balikpapan, baik yang lama maupun yang baru.

Baca juga: Solusi Banjir di Balikpapan, Walikota Rahmad Masud akan Launching Proyek Multiyears DAS Ampal

“Artinya dicek keseluruhannya ada berapa, kemudian (pengembang) yang sudah lama dan tidak komitmen terhadap persyaratan pembangunan, seperti salah satunya bozem tidak berfungsi maka perlu disurati, jika memang tidak dibenahi maka perlu ditegur, jika tetap tidak ada (upaya) maka perlu diberikan sanksi administrasi, harus kita tegaskan itu kepada pengembang lama, apalagi yang baru,” tegasnya. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved