Berita Paser Terkini

Polres Paser Amankan 7 Pelaku Tindak Pidana Judi Dadu di Pasir Belengkong

Satuan Reskrim Polres Paser kembali berhasil mengungkap Kasus tindak pidana perjudian jenis dadu

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Barang bukti yang diamankan Polres Paser terhadap tindak pidana perjudian di Desa Sunge Batu, Kecamatan Pasir Belengkong, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur (Kaltim).TRIBUNKALTIM.CO/HO 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER- Satuan Reskrim Polres Paser kembali berhasil mengungkap Kasus tindak pidana perjudian jenis dadu.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat, bahwa di Desa Sunge Batu, Kecamatan Pasir Belengkong sering terjadi kegiatan perjudian jenis Dadu.

KBO Sat Reskrim IPTU Suradin menyampaikan, dari informasi tersebut tim Jatanras Polres Paser langsung melakukan penyelidikan di wilayah tersebut.

"Penangkapan dilakukan pada 30 Agustus 2022 kemarin, tim langsung mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk kemudian di bawa ke Polres Paser guna proses lebih lanjut," terangnya, Rabu (31/8/2022).

Baca juga: Sudah Berlangsung Bertahun-tahun, Judi Dadu di Pasar Segiri Samarinda Ditertibkan

Baca juga: UPT Pasar Segiri Dibantu Polsekta Samarinda Ulu Tertibkan Judi Dadu

Baca juga: Perjudian Masih Marak, Tim Macan Polres Kutim Kembali Tangkap 9 Pelaku Judi Dadu

Lebih lanjut disampaikan, terdapat 7 pelaku tindak pidana yang diamankan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 303 KUHP Pidana.

"Ada 7 pelaku yang kami amankan, meliputi A (40), S (36), M (33), T (44), AU (27), T (53), dan E (47) di Pasar Desa Sunge Batu Kecamatan Pasir Belengkong," ungkapnya.

Berdasarkan hasil pengungkapan yang dilakukan, kata Suradin terdapat beberapa barang bukti yang diamankan.

Mulai dari ember yang digunakan untuk bermain judi, hingga sejumlah uang tunai yang diamankan.

"Ada beberapa barang bukti yang kita dapati di lokasi yaitu, 1 buah ember, 21 buah dadu, 1 lembar alas karpet, 1 lembar lapak pemasangan uang, 1 buah lampu penerangan, dan uang tunai sebesar Rp719.000," tandasnya.

Baca juga: Main Judi Dadu, 3 Warga Kutai Timur Diringkus Polisi

Pengungkapan tindak pidana perjudian tersebut, merupakan Instruksi dan perintah langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada seluruh personel Polri untuk memberantas segala jenis perjudian baik online maupun konvensional. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved