Berita Kutim Terkini
Perjudian Masih Marak, Tim Macan Polres Kutim Kembali Tangkap 9 Pelaku Judi Dadu
Tim Macan Polres Kutai Timur (Kutim) menggerebek tempat perjudian dadu di Km. 106 Desa Tepian Indah Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutim
Penulis: Syifaul Mirfaqo | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Tim Macan Polres Kutai Timur (Kutim) menggerebek tempat perjudian dadu di Km. 106 Desa Tepian Indah Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutim.
Dari penggerebekan tersebut, sebanyak sembilan pelaku yang terdiri dari satu bandar, satu kasir, enam pemain, dan satu penonton berhasil diamankan aparat.
Kasat Reskrim Polres Kutai Timur AKP Abdul Rauf mengatakan, kesembilan pelaku dugaan perjudian tersebut diringkus hari Senin (19/4/2021) pada pukul 17.00 Wita.
Baca Juga: NEWS VIDEO Aksi Emak-Emak Serbu dan Bakar 2 Mesin Judi Tembak Ikan di Langkat
Baca Juga: Bawa Sajam Sambil Main Judi Dadu, 3 Pria Diamankan Polres Kutim
Tim Macan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait seringnya terjadi perjudian di TKP.
"Setelah mendapat informasi, tim melakukan penggerebekan dan memang didapati sembilan pelaku yang diduga tengah melakukan perjudian jenis dadu," ucapnya dalam pers rilis, Jumat (23/4/2021).
Pelaku berinisial YP adalah bandar, selanjutnya SH sebagai kasir, lalu AJ, MD, EB, NH, AN, IN berperan sebagai pemain, serta UR yang mengaku sebagai penonton.
Baca Juga: Marak Kasus Perjudian di Kutim, Polres Ciduk Empat Pelaku
Baca Juga: Asik Main Judi, Lima Warga Kutim Ditangkap, Polisi Sita Uang Rp 1,1 Juta
Sejumlah barang bukti turut diamankan bersama pelaku yakni lapak dadu, mangkok penutup dadu, piringan mata dadu, dan 3 buah mata dadu.
"Ditemukan pula uang tunai sebesar Rp 13.130.000 di tempat kejadian penggerebekan," tambahnya.
Baca Juga: NEWS VIDEO Asyik Main Judi Dadu, 3 Warga Kutim Diringkus Polisi
Baca Juga: Main Judi Dadu, 3 Warga Kutai Timur Diringkus Polisi
Tim langsung membawa dan mengamankan kesembilan orang tersebut beserta barang bukti yang telah dikumpulkan ke Mako Polres Kutim untuk melakukan pemeriksaan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.