Banjir di Bontang
Usulan 10 Persen Anggaran Banjir di Bontang Menggantung, DPRD Tunggu Persetujuan Pemkot
Alokasi 10 persen anggaran penanggulangan banjir dalam batang tubuh APBD, belum diamini Pemkot Bontang.
Penulis: Ismail Usman | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Alokasi 10 persen anggaran penanggulangan banjir dalam batang tubuh APBD, belum diamini Pemkot Bontang.
Usulan tersebut disampaikan Komisi III DPRD Bontang saat gelar rapat penyusunan Perda Penanggulangan Banjir bersama Tim Asistensi Pemkot Bontang, di Gedung Dewan, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur pada Selasa (30/8/2022).
Saat dikonfirmasi TribunKaltim.co, Ketua Komisi III DPRD Bontang, Amir Tosina mengatakan, rapat bersama pemerintah itu membahas beberapa poin penting yang wacananya akan dituangkan dalam Perda.
Salah satunya terkait usulan DPRD Bontang yang meminta agar wacana 10 persen anggaran itu dituangkan dalam Perda Penanggulangan Banjir.
Baca juga: Cegah Banjir di Bontang, Satgas Bencana di Kelurahan Api-api Gotong Royong Bersihkan Sungai
Sebab usulan ini merupakan kesepakatan para unsur pimpinan di DPRD Bontang.
Terlebih penganggaran 10 persen untuk penanggulangan banjir itu juga merupakan rekomendasi Pansus banjir sebelumnya.
“Belum ada kesepakatan tadi. Pemkot belum ambil keputusan. Kami beri waktu dulu mereka,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (31/8/2022).
Amir pun menjelaskan, usulan anggaran 10 persen dari batang tubuh APBD itu sebenarnya dalam priode 5 tahun.
Baca juga: Banjir di Bontang, Ketinggian Air Capai Lebih 2 Meter, Akses Jalan Imam Bonjol Ditutup
Sehingga DPRD Bontang menilai, wacana tersebut tidak terlalu memberatkan APBD Bontang.
“Komposisinya terhitung selama periode masa jabatan kepala daerah bukan setiap tahun anggaran. Jadi saya rasa ini tidak terlalu besar,” terang politisi Gerindra ini.

Sementara Kasubbid Data Bapelitbang Bontang, Noni Agetha mengaku akan melakukan koordinasi terlebih dulu dengan jajaran pimpinan pemerintah.
Terkait teknis dan mekanisme penganggaran 10 persen tersebut.
“Kami sampaikan dulu ke Bu Sekda sebelum dimuat dalam raperda," katanya.
"Harapannya nanti perda ini bisa digunakan secara berkelanjutan bukan hanya 5 tahun saja,” ujarnya.
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.