Berita Nasional Terkini

Adegan di Ranjang Putri Candrawathi Sama Kuwat Maruf dan Brigadir J jadi Sorotan, Amarah dan Pisau?

Adegan di ranjang Putri Candrawathi sama Kuwat Maruf dan Brigadir J jadi sorotan di rumah Magelang, ada amarah dan pisau dalam rekonstruksi perkara.

Kolase Tribunkaltim.co / Istimewa
Brigadir J, Kuwat Maruf dan Putri Candrawathi - Adegan di ranjang Putri Candrawathi sama Kuwat Maruf dan Brigadir J jadi sorotan di rumah Magelang, ada amarah dan pisau dalam rekonstruksi perkara. 

"Kalau dilihat konstruksi itu tadi secara langsung, Kuat sampai mengancam membawa pisau itu kan, marah dia kan," ujar Taufan.

"Itu dibenarkan, ketika dia (Kuat) merekonstruksikan itu, dibenarkan oleh saksi yang lain."

Seperti diketahui, Tim khusus atau Timsus Polri telah selesai menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di dua rumah Irjen Ferdy Sambo di Kawasan Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022).

Baca juga: Adegan di Ranjang Putri Candrawathi Bersama Para Ajudan Saat Rekonstruksi, Sempat Telpon Ferdy Sambo

Proses rekonstruksi di rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling maupun rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri di Kompleks Polri itu berlangsung sekitar 7,5 jam sejak sekitar 10.00 WIB pagi.

Total ada 78 adegan yang diperagakan saat rekonstruksi meliputi kejadian yang terjadi di rumah Sambo yang ada di Magelang.

Pelaksanaan rekonstruksi kejadian di Magelang digelar di aula rumah pribadi Sambo, Jalan Saguling, Duren Tiga, dengan memperagakan 16 adegan.

Saat memeragakan adegan di Magelang, ada 4 tersangka yakni Putri Candrawathi, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Baca juga: Terkuak Target Kapolri Listyo Sigit Prabowo Soal Kasus Istri Ferdy Sambo, Kenapa Putri Tak Ditahan?

Sedangkan tersangka Ferdy Sambo tidak ada di kejadian lokasi saat di Magelang. TKP kedua digelar di rumah pribadi dilakukan dengan 35 adegan.

Kemudian, dilanjutkan ke TKP terakhir di rumah dinas yang juga berada di Duren Tiga dengan 27 adegan yang diperankan semua para tersangka dan juga saksi terkait peristiwa tersebut.

Dalam rekonstruksi tersebut juga dihadirkan pihak eksternal seperti pengacara para tersangka, Komnas HAM, Kompolnas dan LPSK. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved