Breaking News

Berita Nasional Terkini

Sebentar Lagi Lengser, Ini Permintaan Anies Baswedan kepada Pj Gubernur DKI Jakarta

Sebentar lagi lengser, Anies Baswedan berharap kebijakan di sektor transportasi dilanjutkan Pj Gubernur DKI Jakarta.

Warta Kota/Indri Fahra Febrina
Anies Baswedan berbicara di ajang U20 Mayors Summit yang digelar di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat pada Selasa (30/8/2022) 

Pejabat sementara (Pj) Gubernur DKI pengganti Anies Baswedan akan menunggu keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Masa jabatan Anies Baswedan dan Ariza akan berakhir pada 16 Oktober 2022.

Baca juga: Isu Soal Jegal Anies Baswedan Jadi Capres 2024, Demokrat Sebut Andi Arief Punya Argumentasi Kuat

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta segera mengumumkan pemberhentian Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan wakilnya, yakni Ahmad Riza Patria.

Ketua Badan Musyawarah (Bamus) sekaligus Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, pemberhentian Anies-Riza akan diumumkan dalam rapat paripuna pada 13 September 2022.

"Berdasarkan masukan dari pimpinan dan anggota Bamus, telah disepakati rapat paripurna pengumuman pemberhentian gubernur dan wakil gubernur periode 2017-2022 pada 13 September mendatang," kata Prasetyo dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (30/8/2022).

Prasetyo menjelaskan, penjadwalan rapat paripurna tersebut merupakan amanat yang diberikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Amanat itu diberikan kepada seluruh DPRD provinsi, kabupaten, dan kota yang memiliki kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2022.

"Kemudian, dalam edaran yang berisi amanat tersebut dituliskan bahwa kami diberikan waktu paling lambat rapat paripurna pengumuman pemberhentian itu dilaksanakan 30 hari sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir," ujar Prasetyo seperti dilansir dari Kompas.com.

"Makanya kami tentukan sekarang," lanjut dia.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali mengatakan, posisi Anies dan Riza akan diisi oleh penjabat (Pj) yang dipilih oleh Presiden Joko Widodo.

Masa jabatan Anies dan Riza sebagai gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta bakal berakhir pada 16 Oktober 2022.

"Jadi kita ikuti saja mekanisme yang dilaksanakan oleh DPRD, karena yang bersurat Kemendagri dan pimpinan DPRD. Kalau untuk Pj akan dipilih Presiden," kata Marullah.

Baca juga: Anies Baswedan Sebut Kesamaan DKI Jakarta dengan Rotterdam saat Kunjungan Walikota Ahmed Aboutaleb

Anggota Komisi II Mardani Ali Sera Ingatkan Sosok Pengganti Anies Baswedan

Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan berakhir pada Oktober mendatang.

Kekosongan jabatan Gubernur DKI Jakarta akan diisi Penjabat (Pj).

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengingatkan masyarakat akan tanggung jawab meneruskan janji kemerdekaan usai upacara HUT ke-77 RI di Plaza Selatan Monas, Jakarta Pusat, Rabu (17/8/2022).
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengingatkan masyarakat akan tanggung jawab meneruskan janji kemerdekaan usai upacara HUT ke-77 RI di Plaza Selatan Monas, Jakarta Pusat, Rabu (17/8/2022). (Warta Kota/Indri Fahra Febrina)
Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved