Berita Nasional Terkini
Terbaru! Komnas HAM Sebut Brigadir J Terbukti Lecehkan Putri Candrawati dan Tidak Ada Penganiayaan
Komnas HAM akhirnya menyampaikan temuan akhir dan rekomendasi terkait kasus Brigadir J pada, Kamis (1/9/2022) sian.
Kapolri Listyo Pasang Target
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meminta agar pemeriksaan Putri Candrawathi dapat segera diselesaikan.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan Kapolri telah menargetkan dalam beberapa minggu ke depan berkas perkara tersangka PC sudah bisa dilimpahkan ke kejaksaan.
Penyidik juga telah menyusun agenda untuk menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta pada Selasa (30/8/2022).
"Sesuai perintah Bapak Kapolri, proses ini harus cepat, dan pemeriksaan juga harus cepat dilakukan. Pemberkasan juga harus cepat dilakukan sehingga ditargetkan beberapa minggu ini berkas perkara harus segara dilimpahkan ke JPU," ujar Dedi saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Jumat (27/8/2022).
Baca juga: BUKA-BUKAAN Kapolri Sebut Bharada E Tak Mau Dipertemukan Ferdy Sambo, Usai Bongkar Skenario Bohong
Putri Candrawathi merupakan tersangka kelima dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Istri Irjen Ferdy Sambo ini ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (19/8) dan menjalani pemeriksaan perdana dengan status tersangka pada Jumat (26/8).
Putri menjalani pemeriksaan selama 12 jam dan akan dilanjutkan pada Rabu (31/8/2022) mendatang. Rencananya penyidik akan menghadirkan tersangka lainnya untuk mengkonfrontasi keterangan yang didapat dari Putri.
Termasuk menghadapkan Putri dengan sang suami Irjen Ferdy Sambo, aktor utama skenario pembunuhan Brigadir J.
"(Pemeriksaan) masih belum cukup, akan dilanjutkan kembali dengan pemeriksaan konfrontir yang akan dilaksanakan Rabu 31 Agustus," ujar Dedi.
Dalam kasus ini Putri Candrawathi bersama tiga tersangka lain Irjen Ferdy Sambo, Brigadir RR, Kuat Ma'ruf dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
Sedangkan Bharada E, disangkakan melanggar Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
Kenapa Putri tak Ditahan?
Terungkap peran istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi (PC) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.