Berita Nasional Terkini
TERBONGKAR Peran 5 Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Berikut Detik-detik Ferdy Sambo Tembak Kepala J
Detik-detik kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua atau Brigadir J terungkap melalui rekonstruksi perkara yang digelar pada Selasa (30/8/2022).
Tak lama, Sambo, Brigadir J, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf berkumpul di ruang tengah lantai satu rumah tersebut.
Sementara, Yosua berdiri di depan tangga. Sesaat sebelum ditembak, Yosua diamuk Sambo.
"Kamu tega sekali sama saya, kamu kurang ajar sekali sama saya!" kata Sambo ke Yosua, sebagaimana tayangan video Polri.
Baca juga: Terbaru! Terkuak Ucapan Terakhir Ferdy Sambo dan Kronologi Penembakan Brigadir J Versi Animasi Polri
Setelahnya, Sambo berteriak memerintahkan Bharada E yang berdiri di sampingnya menembak Brigadir J.
"Woy kamu tembak, kau tembak cepat, cepat woy kau tembak!" teriak Sambo ke Bharada E.
Merespons itu, Yosua tampak membungkukkan badan sambil mengangkat kedua tangannya di depan dada. Dia seperti hendak menghindar dan memohon supaya tak ditembak.
Tepat pukul 17.12 WIB, Richard Eliezer melepaskan tiga atau empat kali tembakan.
Tembakan itu diduga mengenai bahu sebelah kanan serta rahang Yosua. Tembak kepala Saat itu pula Brigadir J langsung terkapar.
Tubuhnya tertelungkup di samping tangga depan gudang bersimbah darah. Sambo lantas mengambil pistol yang dipakai Bharada E dan menembak bagian belakang kepala Yosua.
Setelahnya, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) tersebut mengambil pistol jenis HS-19 milik Brigadir J yang berada di pinggang Yosua.
Menggunakan pistol itu, dia melepaskan sejumlah tembakan ke arah dinding dekat tangga dan di atas lemari dekat langit-langit, membuat seolah-olah terjadi insiden baku tembak.
Setelahnya, Sambo naik ke lantai dua rumahnya dan menjemput Putri yang menunggu di dalam kamar.
Baca juga: Rekonstruksi Putri Candrawathi Usai Terjatuh, Istri Ferdy Sambo Tanyakan Keberadaan Brigadir Joshua
Ancaman mati
Adapun kelima tersangka kini disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Empat dari lima tersangka sudah ditahan oleh pihak kepolisian. Hanya Putri Candrawathi yang hingga kini belum ditahan.
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.