Berita Kutim Terkini
Warga Sangatta Timbun 5 Ribu Liter Solar Subsidi Hasil Mengetap dari SPBU Kutim
Kepolisian Resor Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim mengungkap kasus penimbunan
Penulis: Syifaul Mirfaqo | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Kepolisian Resor Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim mengungkap kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.
Kapolres Kutim, AKBP Anggoro Wicaksono menyampaikan bahwa pihaknya melakukan penyelidikan terkait adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Lokasi kejadian berada di kilometer enam, Jalan Poros Sangatta-Bontang, Kecamatan Sangatta Selatan, Kabupaten Kutai Timur.
Pihak kepolisian menemukan kendaraan roda empat yakni Kijang Kapsul berwarna abu-abu yang gerak-geriknya mencurigakan.
Baca juga: Pengetap Solar di Balikpapan Diringkus, Diduga Antre di Banyak SPBU
"Kronologi kejadian pada hari Selasa (30/8/2022) sekira jam 23.30 Wita, tim menemukan kendaraan yang mencurigakan dan mengikuti kendaraan merk Toyota Kijang Kapsul berwarna abu-abu tersebut," ujarnya, Kamis (1/9/2022).
Saat melakukan pengecekan, tim menemukan delapan buah jerigen yang berisi BBM jenis solar di dalam kendaraan.
Pengendara mobil tersebut, SY yang bertindak sebagai sopir pengetap mengatakan bahwa BBM jenis solar subsidi ini akan diantar kepada NS yang bertindak sebagai penimbun.
"Selanjutnya dilakukan pengecekan di rumah saudara NS, tim menemukan gudang penyimpanan BBM jenis solar yang ditampung menggunakan drum, tangki, dan tandon," ujarnya.
Total perhitungan pihak kepolisian, terdapat kurang lebih 5.000 liter atau 5 ton BBM jenis solar yang ada di dalam gudang tersebut.
Baca juga: Beri Sanksi Pengetap Solar Subsidi di Balikpapan, Pertamina Bekukan Fuel Card Pelaku
Tim juga melakukan pengecekan terhadap mobil merek Toyota Hilux berwarna putih milik NS dan menemukan tangki besi modifikasi di belakang mobil.
Di dalam tangki besi tersebut berisi kurang lebih 800 liter BBM jenis solar.
"Berdasarkan keterangan para pelaku, bahwa semua BBM tersebut dibeli dari SPBU yang ada di wilayah Kota Sangatta," ujarnya.
Pelaku membeli BBM jenis solar tersebut dengan harga Rp 5.150 per liter dan akan dijual ke Kecamatan Sangkulirang Kutim dengan harga Rp 11.000 per liter.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dan Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Baik pengetap maupun penimbung terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. (*)