Berita Nasional Terkini

Tak Ada Adegan Asusila saat Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J, Mahfud MD Buka Suara

Menko Polhukam Mahfud MD buka suara soal rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yang kini jadi isu hangat di publik.

Editor: Ikbal Nurkarim
Kolase TribunKaltim.co
Suasana rekonstruksi dan Mahfud MD. Menko Polhukam Mahfud MD buka suara soal rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yang kini jadi isu hangat di publik. 

TRIBUNKALTIM.CO - Tak ada adegan asusila saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J, Mahfud MD buka suara.

Menko Polhukam Mahfud MD buka suara soal rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yang kini jadi isu hangat di publik.

Rokonstruksi pembunuhan berencana Brigadir J tak lepas dari sorotan publik.

Hal tersebut tak lepas dari adanya sejumlah adegan yang dinilai belum dilakukan diantaranya yakni dugaan asusila yang dilakukan Brigadi J terhadap istri Ferdy Sambu Putri Candrawathi.

Baca juga: TERMASUK Brigjen Hendra Kurniawan, Ini 6 Polisi Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J

Baca juga: Terbaru! Suasana TKP Sebenarnya Terkuak! Komnas HAM Rilis Foto Brigadir J Tergeletak Usai Ditembak

Dikutip dari Tribunjambi dari tayangan di Kompas TV, Mahfud MD menyebut, secara hukum, rekonstruksi bertujuan mengetahui bagaimana tersangka membunuh.

Sehingga, ucapnya, tidak jadi masalah besar ketika pengacara keluarga korban tidak dilibatkan.

Putri Candrawathi bersama suaminya Ferdy Sambo terlihat menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. Putri Candrawathi tak memakai baju tahanan. Ia memakai baju putih.
Putri Candrawathi bersama suaminya Ferdy Sambo terlihat menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. Putri Candrawathi tak memakai baju tahanan. Ia memakai baju putih. (Foto: HO/Tribun Medan)

Pihak korban diwakili pihak kejaksaan sudah ikut serta menyaksikan rekonstruksi tersebut.

"(Pengacara korban) tidak harus diundang, tapi juga tidak harus dilarang," ungkapnya.

Soal motif yang tidak terungkap dalam rekonstruksi itu, Mahfud MD menilai hal itu tidak penting pada reka adegan.

"Soal motif apakah perselingkuhan, pelecehan, atau atapun itu nggak penting. Terlalu jauh kalau orang berharap menjelaskan cara melecehkan dan lainnya," ujar dia.

Dijelaskan Ketua Kompolnas itu, motif pembunuhan bisa dirangkai dari keterangan lisan.

"Bisa dirangkai dari keterangan lisan saja. Itu tidak penting. Bukti pembunuhan sudah diakui dan direkonstruksi," ungkapnya.

Baca juga: Terbaru! Terjawab Usia/Umur Brigadir J Sebenarnya, Foto Wajah dan Jasad Joshua, Motif Pembunuhan

Dia berkomitmen akan tetap mengawal kasus ini agar penanganannya berjalan baik sesuai kaidah hukum.

Mahfud lebih jauh menjelaskan, korban tidak akan maju ke pengadilan.

"Yang harus punya pengacara itu para tersangka," ujar dia.

Kalau Yosua, ucapnya, tidak harus ada pengacara di pengadilan, sebab sudah diwakili jaksa, yang akan mewakili korban menuntut keadilan.

Tapi juga dibolehkan tetap ada pengacara mewakili korban, dalam kapasitas sebagai pelapor.

Tersangka Kuat Bawa Pisau

Saat rekontruksi pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, terungkap fakta baru.

Pada saat itu ada adegan Kuat Maruf menyerahkan dua bilah pisau kepada saksi yang merupakan ajudan Irjen Ferdy Sambo.

Rekonstruksi digelar Selasa (30/8/2022), penyidik melakukan sebanyak 74 adegan dalam kasus tersebut.

Dalam adegan terakhir, terdapat adegan di mana Kuat Maruf menyerahkan dua bilah pisau dan handy talki (HT) dari dalam tasnya.

Baca juga: Terbaru! Komnas HAM Sebut Brigadir J Terbukti Lecehkan Putri Candrawati dan Tidak Ada Penganiayaan

Kemudian, benda-benda tersebut diberikannya kepada salah saksi bernama Prayogi, yang merupakan ajudan Irjen Ferdy Sambo.

Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto merespons adegan rekonstruksi soal Kuat Maruf itu.

Agus mengatakan, pisau yang diserahkan Kuat Maruf itu digunakan mengancam Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah.

"Sudah banyak beredar info keterangan pacar almarhum Brigadir J yang menyatakan diancam squad lama," ujarnya, Rabu (31/8/2022).

"Si Kuat orang lama bawa pisau," lanjut Agus.

Ia menuturkan, keterangan itu didapat dari kekasih Brigadir J, Vera Simanjuntak.

Lalu, penjelasan itu turut juga diperkuat dengan keterangan dari para saksi lainnya.

"Seperti itu kan cerita almarhum kepada pacarnya, dikuatkan keterangan saksi," tutur dia.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian mengaku tak bisa menghitung jumlah barang bukti kasus kematian Brigadir Yosua.

"Kalau senjata yang sudah kita sita itu ada dua pucuk," katanya Rabu (31/8/2022).

Baca juga: TERBONGKAR Peran 5 Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Berikut Detik-detik Ferdy Sambo Tembak Kepala J

Alat bukti yang dimiliki penyidik sesuai dengan Pasal 184 harus ada lima yang dimiliki.

Tapi dalam peristiwa kematian Brigadir Yosua di sana, Bareskrim Polri sudah mengantongi empat alat bukti.

"Tapi satu kita abaikan, keterangan tersangka. Paling tidak penyidik sekarang sudah memiliki keterangan saksi, keterangan ahli, surat petunjuk dan sudah empat," tegasnya.

Brigadir Yosua Hutabarat meninggal pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo.

Dia dimakamkan di Sungai Bahar, Provinsi Jambi, pada 11 Juli 2022.

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved