Berita Nasional Terkini
TERMASUK Brigjen Hendra Kurniawan, Ini 6 Polisi Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J
Polri menetapkan enam anggota polisi sebagai tersangka terkait obstruction of justice Termasuk Brigjen Hendra Kurniawan.
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Christoper Desmawangga
TRIBUNKALTIM.CO - Termasuk Brigjen Hendra Kurniawan, Ini 6 Polisi Jadi Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan enam anggota polisi sebagai tersangka terkait obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Enam polisi yang ditetapkan tersangka tersebut termasuk suami Seali Syah yakni Brigjen Hendra Kurniawan.
Baca juga: Psikolog Forensik Sorot Kesehatan Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo Akting?
Baca juga: Bharada E Kesal karena Ada Keterangannya yang Disangkal oleh Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Diketahui, Brigjen Hendra Kurniawan sebelumnya menjabat sebagai Karopaminal Divisi Propam Polri.
“Betul, Direktorat Siber Bareskrim Polri telah menetapkan 6 anggota Polri sebagai tersangka (BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW, dan AKP IW),” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Kamis (1/9/2022) dikutip dari Kompas.com
Keenam anggota yang ditetapkan tersangka itu yakni Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, dan Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
Kemudian, Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Cuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
Baca juga: Terkuak Target Kapolri Listyo Sigit Prabowo Soal Kasus Istri Ferdy Sambo, Kenapa Putri Tak Ditahan?
Dedi belum bicara banyak terkait pasal yang menjerat enam tersangka itu.
Menurut dia, hal itu akan diinformasikan secara lebih lanjut.
“Nanti di-update lagi, menungu info penyidik,” kata dia.
Dedi juga mengatakan, saat ini keenam tersangka sudah diproses di tahap penyidikan.
Proses penyidikan, kata dia, juga akan beriringan dengan proses sidang kode etik.
“Ya sudah masuk ranah sidik dan secara pararel untuk sidang KKEP juga jalan,” ujar Dedi.
Sebelumnya diberitakan, Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen (Pol) Asep Edi Suheri sempat mengatakan ancaman pidana yang dapat ditersangkakan kepada personel yang terbukti menghalangi penyidikan atau obstruction of justice cukup tinggi.
Baca juga: TERBONGKAR Peran 5 Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Berikut Detik-detik Ferdy Sambo Tembak Kepala J
Mereka bisa dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 32 dan 33.