Sabtu, 11 April 2026

Berita Samarinda Terkini

Polresta Samarinda Berhasil Ungkap 17 Ton Penimbunan Pertalite di Simpang Pasir Palaran

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menyebutkan bahwa ada 4 tempat kejadian perkara (TKP) yang berhasil diungkap

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
Inilah beberapa barang bukti yang diamankan pihak kepolisian dari lokasi gudang penyimpanan BBM jenis Pertalite bersubsidi di Simpang Pasir Palaran Kota Samarinda.TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Dalam beberapa pekan ini Polresta Samarinda bekerjasama dengan Polda Kaltim, berhasil mengungkap penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar di beberapa wilayah yang ada di Kota Tepian ini.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menyebutkan bahwa ada 4 tempat kejadian perkara (TKP) yang berhasil diungkap.

Yakni 2 TKP di Kecamatan Palaran, 1 di Samarinda Seberang dan lainnya di kawasan Samarinda Ulu.

Teranyar Polresta Samarinda telah mengungkap adanya penimbunan BBM jenis Pertalite di Jalan Bojonegoro 2, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran dengan barang bukti 17.000 liter pertalite.

Baca juga: Kenaikan Harga BBM Tuai Rasa Kesal Para Sopir Angkot di Balikpapan

Baca juga: Harga BBM Resmi Naik, Sejumlah SPBU di Samarinda Terpantau Kondusif

Baca juga: Pastikan Stok BBM Aman, Dirut Pertamina Pantau Langsung Lewat Command Center

Selain itu, kepolisian juga mendapati barang bukti lain di lokasi berupa 1 tanki berwarna biru kapasitas 16.000 liter yang berisi 16 Ton BBM jenis Pertalite bersubsidi.

Ada pula sebuah galon berbentuk kotak kapasitas 10.000 liter yang juga berisi 1.000 liter BBM jenis Pertalite bersubsidi.

Diterangkannya bahwa dari hasil pengungkapan pada tanggal 31 Agustus 2022 lalu tersebut, pihaknya berhasil mengamankan seorang pria berinisial GR yang sejauh ini masih berstatus sebagai saksi.

"Dari semua 4 TKP ada 5 orang kami amankan dan semuanya diperiksa sebagai saksi dulu," sebutnya.

Namun sambungnya, apabila dari hasil pemeriksaan masuk kategori pidana dan memenuhi unsur yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 55, maka seluruhnya akan dinaikan status sebagai tersangka.

Dilanjutkannya saat ini pihaknya masih mendalami terkait dari mana para penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut mendapatkan bahan bakar, termasuk tujuan penyuplaian-nya.

"Kalau di sini (TKP Simpang Pasir) mengakunya sudah beroperasi sejak 1 tahun lalu. Yang jelas semuanya masih kita dalami," pungkasnya.

TribunKaltim.Co juga berkesempatan berbincang dengan warga setempat.

Salah satunya ID (58) yang mengatakan kegiatan kecurangan BBM bersubsidi tersebut sudah berlangsung cukup lama.

Ia mengaku setiap malam melihat beberapa truk tanki keluar masuk dari gudang penyimpanan tersebut.

Baca juga: SAH! Harga BBM Bersubsidi Resmi Naik Mulai Hari Ini, Cek Harga Terbaru Pertalite, Solar dan Pertamax

"Aslinya kami sangat terganggu. Setiap malam sangat berisik. Tapi tidak berani protes juga karena punya petinggi," jelas ID.

"Jadi kami sangat bersyukur polisi berani mengamankan. Semoga bukan gertak sambal saja dan benar-benar diproses," ucap perempuan lansia tersebut. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved