Berita Bontang Terkini

2 Remaja di Bontang Terciduk Edarkan Sabu, 1 Tersangka Residivis Pernah Ditangkap saat Masih Belia

Dua remaja di Bontang dibekuk polisi usai kedapatan mengadarkan narkoba jenis sabu pada, Jumat (2/9/2022) kemarin.

Penulis: Ismail Usman | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
dua tersangka pengedar sabu yang di ringkus Polres Bontang. (TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN) 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Dua remaja di Bontang dibekuk polisi usai kedapatan mengadarkan narkoba jenis sabu pada, Jumat (2/9/2022) kemarin.

Dua pria berinisal AR (20) dan RB (18) diciduk polisi di Jalan Soekarno Hatta, Bontang Barat, sekira Pukul 22.45 Wita malam.

Keduanya ditangkap saat hendak bertransaksi menjual barang haram tersebut.

Saat diciduk, polisi menemukan 2 bungkus poket sabu ditangan tersangka.

Baca juga: Korsleting Listrik, Empat Rumah dan Sarang Burung Walet di Kota Bangun Kukar Terbakar

Dua poket sabu itu rencananya akan diantar ke seorang pembeli yang sudah memesan.

“Jumat kemarin itu ada dua kasus yang diungkap. Cuman beda, tidak satu jaringan,” ujar Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya, Minggu (4/9/2022).

tersangka RB diketahui merupakan Residivis yang saat ditangkap masih berusia dibawah umur, dengan kasus yang sama.

Baca juga: Ribuan Peserta Balikpapan Open 10K Dilepas, Atlet Asal Jawa Barat Finish 31 Menit

Dari kedua tersangka ini polisi berhasil menyita dua poket sabu tang akan mereka kirimkan ke pembeli. Kemudian juga motor tersangka, telepon genggam juga diamankan. 

"Kalau RB ini dia residivis. Pernah ditangkap saat umurnya masib belia. Setelah bebas ternyata masih tidak kapok menjual narkoba," sambungnya. 

Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mako Polres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga: Pastikan Kondusifitas saat Kenaikan BBM, 98 Personil Polres Bontang Diterjunkan Pantau SPBU

Terhadap tersangka, polisi menjerat dijerat pasal 112 atau 114 junto pasal 132 Undang- undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

"Ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved